Menu

Dark Mode
Perkuat Aksi Iklim dan Konservasi Hayati, Indocement Tanam Pohon Lokal ​Kota Bogor Juara Umum POPWILDA 2026 China Klaim Ada ‘Ikan Mata-mata’ yang Pantau Perairannya China Perketat Ekspor Indium untuk Chip AI, Ini Fakta-faktanya Microsoft Akan Cabut Dukungan Office 2021, Catat Tanggalnya! Norwegia Larang Anak SD Pakai AI Agar Tak Lupa Baca Tulis

Kabar Bogor

Pemkot Bogor: Waspadai Obat PCC

badge-check


					Pemkot Bogor: Waspadai Obat PCC Perbesar

Heboh beredarnya obat keras merek PCC (Paracetamol – Carisoprodol – Caffeine) di Kendari Sulawesi Tenggara, ternyata menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat Kota Bogor. Sebab, sasaran penjualan obat tersebut adalah para remaja.

PCC merupakan obat keras yang tidak boleh dijual sembarangan atau harus seizin dokter. Namun, obat ini dipasarkan dengan harga murah kepada siswa di Kendari, Sulawesi Tenggara yang menyebabkan 25 remaja dilarikan ke Rumah Sakit, dan satu lainnya tewas.

Menyikapi hal ini, Kepala Seksi Perbekelan Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Nurhaeda menghimbau kepada masyarakat untuk tidak sembarangan meminum obat.

“PCC ini dulunya obat untuk penyakit jantung dan tidak boleh dikonsumsi sembarangan, karena banyak yang menyalahgunakan obat ini izin edarnya ditarik dan tidak boleh dijadikan sebagai obat lagi,” ujar Nurhaeda saat ditemui di kantornya, Jalan Kesehatan, Kota Bogor, Jumat (15/09/2017).

Menurut Nurhaeda, PCC yang ada di Kendari kemungkinan di produksi dan dijual secara ilegal untuk orang-orang yang biasa mengkomsumsi obat-obatan. Tujuannya bisa jadi untuk mendapatkan euforia effect, pleasure effect atau dalam bahasa mereka bisa bikinnge fly. Efek nge fly tersebut terjadi karena obat bekerja di susunan syaraf pusat yang membuat pain killer, membuat rileks dan tidur menjadi nyaman.

“Kalau dikomsumsi secara berlebihan serta dicampur dengan obat lain bisa mempengaruhi susunan saraf pusat dan segala sesuatu yang mempengaruhi saraf pusat akan menimbulkan halusinasi,” terangnya.

Terkait peredaran PCC di Kota Bogor, lanjut Nurhaeda, karena itu merupakan barang ilegal keberadaanya tidak bisa terpantau atau terdeteksi, terkecuali jika ada razia dari kepolisian dan ditemukan obat tersebut. Namun, sejauh ini Dinkes Kota Bogor belum mendapatkan laporan kasus dari masyarakat terkait PCC ini.

“Kami belum dengar ada laporan kasus ini dari masyarakat atau dari puskesmas ada korban penyalahgunaan PCC,” imbuhnya.

Ia menambahkan, Dinkes bersama Disperindag selalu melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah terkait cara memilih obat dan menjadi konsumen cerdas. Sebelum memilih obat, masyarakat harus terlebih dahulu memperhatikan izin edarnya, membeli di tempat yang resmi, perhatikan tanda lingkaran warna pada obat dan jangan sembarangan menerima obat dari orang asing.

“Sosialisasi dan penyuluhan selalu dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan obat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan Penanggulangan Penyakit Menular dan Survailens Dinkes Kota Bogor Sari Chandarwati mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mendapatkan laporan korban PCC, karena biasanya yang memakai obat-obatan tersebut dilakukan sembunyi-sembunyi. Melihat kejadian di Kendari yang korbannya didominasi anak remaja, dirinya menyarankan agar kepolisian melakukan razia dan sekolah melakukan pemeriksaan kepada siswanya agar jangan sampai ada korban PCC di Kota Bogor.

“Setiap hari pasti ada saja jenis obat baru yang berbahaya, maka yang terpenting saat ini peningkatan pengawasan dan penguatan kepada anak dari dalam keluarga atau bisa juga dilakukan pengecekan tes urine,” pungkasnya.

sumberkotabogor.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Jenal Mutaqin Apresiasi Peran HMI MPO di Bidang Pendidikan dan Lingkungan

20 June 2026 - 13:57 WIB

Ini Langkah Awal Arwinsyah Putra Usai Terpilih Jadi Ketua Kadin

18 June 2026 - 15:15 WIB

Duta KTR Kota Bogor Dikukuhkan

17 June 2026 - 15:19 WIB

Bentuk Saka Adminduk, Pramuka Kota Bogor dan Discukcapil Teken MoU

13 June 2026 - 22:23 WIB

HJB, Imigrasi Bogor Layani 544 Pemohon Paspor

13 June 2026 - 09:43 WIB

Trending on Kabar Bogor