Menu

Dark Mode
Maling Kabur Pakai Taksi Robot Waymo, Sudah 6 Bulan Belum Tertangkap Ketika Sang Bapak AI Malah Cerita Seram Sambil Kasih Peringatan Tak Mau AI Lepas Kendali, Pemerintah Pastikan Perpres AI Terbit Tahun Ini Komdigi Tegaskan Aturan Pembatasan Akses Medsos Anak Bukan Larangan Pria Jarang Bergerak Rentan Alami Gangguan Saluran Kemih Optimalkan Aliran Air 24 Jam, Tirta Pakuan Lakukan Komisioning

Headline

Gara-gara Angkut Belasan Hiu, Foto Ini Jadi Viral

badge-check


					Foto belasan ikan hiu mati yang diangkut oleh mobil pikap bak terbuka nomor polisi R 1821 RT di sebuah jalan protokol Cilacap, Jawa Tengah. Foto tersebut, pertama diunggah oleh pemilik akun Arrdyan di grup facebook Banyumas dalam Informasi, Senin (17/7/2017).(KOMPAS.com/Iqbal Fahmi) Perbesar

Foto belasan ikan hiu mati yang diangkut oleh mobil pikap bak terbuka nomor polisi R 1821 RT di sebuah jalan protokol Cilacap, Jawa Tengah. Foto tersebut, pertama diunggah oleh pemilik akun Arrdyan di grup facebook Banyumas dalam Informasi, Senin (17/7/2017).(KOMPAS.com/Iqbal Fahmi)

Publik Banyumas Raya dihebohkan oleh peredaran foto belasan ikan hiu mati yang diangkut oleh mobil pikap nomor polisi R 1821 RT di sebuah jalan protokol Cilacap, Jawa Tengah.

Foto tersebut pertama diunggah oleh pemilik akun Arrdyan di grup “Facebook Banyumas dalam Informasi”, Senin (17/7/2017).

Dalam waktu singkat, foto tersebut menjadi viral bukan hanya di Facebook, tetapi juga di Instagram dan Twitter.

Tidak sedikit warganet yang geram karena menganggap bahwa menangkap dan memperjualbelikan ikan predator teratas rantai kehidupan laut itu merupakan perbuatan ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap Sujito mengatakan, jenis hiu yang terlihat di gambar merupakan hiu tikusan (Alopias pelagicus). Ikan predator tersebut banyak terdapat di perairan selatan Jawa dan bukan merupakan spesies yang dilindungi.

“Dari ciri-ciri fisiknya yang memiliki sirip dan ekor yang panjang, kemungkinan itu jenis (hiu) tikusan, atau bisa juga jenis londer. Hiu ini masih aman, dan bukan merupakan jenis yang dilindungi,” katanya ketika dihubungi, Rabu (19/7/2017).

Menurut Sujito, hiu sering tertangkap oleh kapal-kapal besar yang beroperasi di wilayah perairan Cilacap. Hal tersebut merupakan ketidaksengajaan karena sasaran tangkap kapal-kapal besar adalah komoditas ikan tuna.

“Saat sosialisasi, kami sudah mengimbau untuk melepaskan ketika kondisi ikan hiu masih hidup, dan melarang untuk memperjualbelikan, tapi harga sirip hiu yang memang relatif tinggi, kisaran Rp 1 juta per kilo, membuat beberapa nelayan jadi tergiur,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap Didik Ristanto menuturkan, sepanjang pengamatannya, ada beberapa macam jenis hiu yang terlihat dalam foto tersebut.

“Selain hiu tikusan, kami menduga ada jenis hiu koboi (Charcharhinus longimanus) yang masuk dalam golongan dilindungi,” katanya.

Didik menyebut, regulasi yang menjadi payung perlindungan satwa berdarah dingin ini adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 tentang larangan pengeluaran ikan hiu koboi dan hiu martil (sphyrna spp) dari wilayah NKRI ke luar wilayah NKRI.

Terkendala aturan

Terkait dengan peredaran foto belasan ikan hiu mati yang diangkut oleh mobil bak terbuka di sebuah jalan protokol Cilacap, Didik mengaku sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Cilacap.

“Sudah dicari dan dihentikan (mobil pikap) itu, kami juga sudah membawa ke Polres. Tapi karena memang belum ada peraturan yang jelas soal sanksi, jadi kami lepaskan,” kata Didik yang saat dihubungi tengah melakukan perjalanan untuk mendampingi Menteri Susi Pudjiastuti melakukan kunjungan di Karimun Jawa.

Menurut Didik, indikasi adanya hiu koboi di dalam foto yang diunggah pada Senin (17/7/2017) juga tidak cukup kuat untuk menindak para pedagang hiu. Sebab, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2014 hanya mengatur tentang larangan untuk mengekspor.

“Persepsi masyarakat bahwa ikan-ikan tersebut hanya dikonsumsi secara lokal menyulitkan untuk menindak karena memang belum ada undang-undang yang mengatur terkait peredaran dan distribusinya di dalam negeri,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Didik, di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) sudah ada sosialisasi sejak 2016 hingga pemasangan spanduk dan banner. Namun kembali lagi, para nelayan besar cenderung menganggap bahwa ikan-ikan tersebut sebagai bycatch (salah tangkap) dari pancing rawai tuna long-line dan gillnet (jaring insang).

“Kita telah membentuk FGD dengan pokja pembinaan ikan dilindungi, untuk menekan peredaran jenis ikan yang masuk ke kelompok appendix CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora). Caranya dengan menyosialisasikan kepada nelayan kapal besar dan memasang banner di TPI,” ujarnya.***

sumberkompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PKK Kelurahan Cipete Utara Dukung Gerakan RT/RW Sadar BPJS Ketenagakerjaan

11 June 2026 - 15:30 WIB

Sinergi Tanpa Batas: BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, dan Polri Perkuat Kolaborasi Demi Layanan Prima Korban Kecelakaan Kerja

10 June 2026 - 14:41 WIB

Resmi Pertamax Naik Jadi Rp 16.250

10 June 2026 - 07:19 WIB

Wamenaker: Kerja di Hari Libur Nasional Wajib Bayar Lembur

26 May 2026 - 21:12 WIB

Tersangka Buang Tubuh Wanita dari atas Tol Kayumanis, Karena Sakit Hati

25 May 2026 - 18:50 WIB

Trending on Headline