Menu

Dark Mode
Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras? Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar Satelit NASA Ungkap Tembok Hijau China Menjinakkan Gurun

Kabar Bogor

Tunggak Pajak, 4 Tempat Usaha Diberi Teguran

badge-check


					Tunggak Pajak, 4 Tempat Usaha Diberi Teguran Perbesar

Diduga menunggak pajak, empat tempat usaha di Kota Bogor diberikan peringatan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor. Empat lokasi usaha itu diantaranya, hotel Pajajaran Suite Jalan Pajajaran, Restoran Hansuki di Botani Square, Restoran Penyek Gokil Jalan Malabar dan Amira Factori Outlet di lokasi parkir Jalan Pajajaran.
Menurut Kabid pengendalian dan penagihan, Hera Heryaningsing, tindakan tegas diantaranya dengan melakukan pemasangan stiker peringatan kepada wajib pajak yang menunggak tersebut.

“Tempat usaha itu memang belum membayar pajak, bahkan sudah diberikan tenggang waktu tetapi tidak juga beritikad baik menyelesaikan tunggakan pajaknya.Kita juga sudah melakukan teguran surat peringatan sampai dua kali, namun karena tidak ada itikad baik maka dilakukan tindakan polisional pemasangan stiker,” kata Hera.

Screenshot_2017-05-23-10-41-33-332
Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengusaha lanjut Hera, diantaranya belum memenuhi kewajiban perpajakan artinya ada tunggakan pajak yang harus di bayarkan. Setelah 7 hari di pasang stiker pengawasan pajak, apabila tidak ada itikad baik, maka akan dilimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk dilakukan proses penagihan pajak lebih lanjut. Berdasarkan Perda nomor 21 tahun 2011 tentang ketentuan umum pajak daerah, apabila sampai enam bulan berturut turut tidak melakukan pembayaran pajak, maka sanksi berat akan dilakukan yaitu pembekuan usaha tersebut.
“Tempat usahanya bisa dibekukan kalau sampai tidak diselesaikan tunggakan pajaknya. Kegiatan pemasangan stiker ini juga melibatkan aparat Satpol PP, bagian hukum dan piglhak Kepolisian,” tandasnya.

Reporter Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN

7 April 2026 - 21:39 WIB

PDIP Kota Bogor Terima SK Pengurus

7 April 2026 - 08:58 WIB

Komdigi: Rating Gim IGRS di Steam Bukan Klasifikasi Resmi

6 April 2026 - 14:39 WIB

Gelar Diskusi Lintas Agama, PIKI Perkuat Sinergi Wujudkan Depok Kota Toleran

4 April 2026 - 22:07 WIB

Drone 360 Antigravity A1 Tawarkan Sensasi Terbang Tanpa Tuas

4 April 2026 - 19:27 WIB

Trending on Kabar Bogor