Menu

Dark Mode
Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya! Pemkot Bogor Silaturahmi ke Alim Ulama di Pekan Terakhir Ramadan PLN UPT Cirebon dan YBM PLN Gelar Berbagi Berkah Ramadhan Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

Headline

Ingat, PNS Harus Netral di Pilkada

badge-check


					Ingat, PNS Harus Netral di Pilkada Perbesar

Tahun 2017 merupakan tahun politik, untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor makin menggencarkan sosialisasi terkait isu-isu startegis pilkada dan pemilu. Seperti yang dilakukan pada Selasa (16/5/2017) pagi, seminar dengan tema mewujudkan penyelenggaraan pilkada dan pemilu serentak yang berintegritas dan berkualitas.

Menurut Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, seminar ini diselenggarakan agar pengetahuan peserta tentang Pilkada bertambah, salah satunya dengan menghadirkan pengamat eksekutif yaitu Direktur Eksekutif Perudem Titi Anggarini. Beliau memberikan masukan dan memantau pilkada serentak.

“Pilkada masih dipermasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Harus sudah melakukan perekaman e-KTP syarat menjadi DPT, dibeberapa daerah karen hal ini dilakukan  pemilihan ulang,” kata Undang.

Problem lain di proses pencalonan, lanjutnya, persyaratan calon makin berat dengan harus ada SK DPP.

“Dahulu SK DPP bukan syarat mutlak, tapi sekarang menjadi syarat mutlak. Kemudian untuk bakal calon perseorang bukan jumlah pendudukan tapi DPT pemilih terakhir, ini ada beberapa perubahan. Harus ada netralitas PNS,” terangnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan Hanafi mengatakan, ada proses pendewasaan sampai dengan pemilihan Pilkada, ada pembinaan politik ke masyarakat. Ada perbedaan prsepsi adanya gesekan, dengan cara mensosialisasikan antar elemen dalam Pilkada. Peran pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga kondusifitas, pemerintah dibatasi langkah untuk Pilkada dan Pileg.

PNS juga harus menjaga netralitas, tidak boleh ikut kampanye namun tetap boleh menyampaikan hak suaranya.

“PNS harus netral. Kalau PNS terkotak-tokah akan terjadi gesekan dilapangan. Ada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai diasampaikan PNS tidak boleh memihak saat pilkada,” tegasnya.

reporterPratama

Tonton videonya:

[su_youtube_advanced url=”https://www.youtube.com/watch?v=SYe8s7x_tKg” width=”480″]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor