Ingat, PNS Harus Netral di Pilkada
Tahun 2017 merupakan tahun politik, untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor makin menggencarkan sosialisasi terkait isu-isu startegis pilkada dan pemilu. Seperti yang dilakukan pada Selasa (16/5/2017) pagi, seminar dengan tema mewujudkan penyelenggaraan pilkada dan pemilu serentak yang berintegritas dan berkualitas.
Menurut Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, seminar ini diselenggarakan agar pengetahuan peserta tentang Pilkada bertambah, salah satunya dengan menghadirkan pengamat eksekutif yaitu Direktur Eksekutif Perudem Titi Anggarini. Beliau memberikan masukan dan memantau pilkada serentak.
“Pilkada masih dipermasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Harus sudah melakukan perekaman e-KTP syarat menjadi DPT, dibeberapa daerah karen hal ini dilakukan pemilihan ulang,” kata Undang.
Problem lain di proses pencalonan, lanjutnya, persyaratan calon makin berat dengan harus ada SK DPP.
“Dahulu SK DPP bukan syarat mutlak, tapi sekarang menjadi syarat mutlak. Kemudian untuk bakal calon perseorang bukan jumlah pendudukan tapi DPT pemilih terakhir, ini ada beberapa perubahan. Harus ada netralitas PNS,” terangnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Hanafi mengatakan, ada proses pendewasaan sampai dengan pemilihan Pilkada, ada pembinaan politik ke masyarakat. Ada perbedaan prsepsi adanya gesekan, dengan cara mensosialisasikan antar elemen dalam Pilkada. Peran pemerintah sangat diperlukan untuk menjaga kondusifitas, pemerintah dibatasi langkah untuk Pilkada dan Pileg.
PNS juga harus menjaga netralitas, tidak boleh ikut kampanye namun tetap boleh menyampaikan hak suaranya.
“PNS harus netral. Kalau PNS terkotak-tokah akan terjadi gesekan dilapangan. Ada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai diasampaikan PNS tidak boleh memihak saat pilkada,” tegasnya.
reporterPratama
Tonton videonya: