Menu

Dark Mode
Daar Edi Yoga: Insan Pers Diimbau Sajikan Berita Menyejukkan Perusahaan Ini Bawa Emas ke Dunia Digital Berbasis Blockchain Lewat Kolaborasi Bank dan Industri Kripto, Indonesia Incar Posisi Pemain Utama Keuangan Digital WhatsApp Luncurkan Fitur Bantuan Menulis Berteknologi AI Challenge-Based Learning Jadi Senjata Apple Academy Bali Cetak Inovator Muda Munir Resmi Nahkodai PWI Pusat 5 Tahun ke Depan

Headline

Bogor Batasi Penjualan Miras

badge-check

JATUHNYA  korban akibat minuman oplosan sudah berulang tak terbilang. Para korban pesta miras oplosan bukan hanya butuh perawatan di rumah sakit, melainkan tak sedikit pula yang meregang nyawa. Mereka menjadi korban akibat eksperimen mencampur minuman beralkohol dengan berbagai senyawa kimia lain.

Kasus itu sering berulang, antara lain karena minuman beralkohol kadar rendah sampai kadar tinggi, dengan mudah diperoleh masyarakat. Baik secara legal maupun ilegal. Inilah pemicu yang harus ditangani, apabila kebiasaan pesta minuman oplosan di masyarakat mau dihentikan.

Pemerintah memang tidak tinggal diam melihat fenomena itu. Kementrian Perdagangan belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket. Melalui peraturan tersebut,  pada dasarnya peredaran dan perdagangan minuman beralkohol akan lebih diawasi.

“Minuman beralkohol adalah barang yang peredarannya wajib diawasi. Jadi jenis minuman itu bukan barang yang dilarang, tetapi harus diawasi peredarannya melalui pembatasan,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga.

Menindaklanjuti peraturan menteri tersebut, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan penertiban terhadap penjualan minuman beralkohol. “Mulai tanggal 16 April 2015 nanti sudah tidak boleh ada minuman beralkohol yang beredar di luar aturan,” tegas Mangahit.

Minuman beralkohol hanya boleh diperjualbelikan secara terbatas di supermarket, hypermarket, hotel berbintang dan bar  serta kafe yang sudah mengantongi izin. Juga diatur tentang pembelinya. “Mereka yang boleh membeli hanya orang dewasa berusia 22 tahun ke atas dengan menunjukan KTP,” lanjutnya.  Jika ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka penjual dan pembeli bisa terkena sanksi sesuai ketentuan yang tercantum di dalam  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Menteri Perdagangan ini masih perlu disosialisasikan. Di samping itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor akan membuat tim khusus yang akan mengawasi peredaran minuman beralkohol di seluruh minimarket di Kota Bogor. Untuk tim tersebut, Disperindag akan melibatkan POLRI, Satpol PP dan instansi pemerintah lain yang terkait. Pengawasan dilakukan dengan menggelar razia di siang hari maupun malam hari. CR\*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Daar Edi Yoga: Insan Pers Diimbau Sajikan Berita Menyejukkan

31 August 2025 - 15:06 WIB

Munir Resmi Nahkodai PWI Pusat 5 Tahun ke Depan

30 August 2025 - 21:02 WIB

Jumat Sehat PWI Kota Bogor Diapresiasi Kadispora Jabar

29 August 2025 - 23:50 WIB

Dua Calon Ketum Lolos Verifikasi, Kongres PWI 2025 Jadi Ajang Pemersatu

26 August 2025 - 20:30 WIB

KI DKI Uji Komitmen Badan Publik, Isi SAQ E-Monev 2025 dalam 30 Hari

25 August 2025 - 15:02 WIB

Trending on Headline