Menu

Dark Mode
Buku Pelajaran Perlu Diperbarui, Jupiter Ternyata Lebih Kecil dan Pipih Canon Rayakan 30 Tahun PowerShot Lewat G7 X Mark III Edisi Khusus ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

Headline

Bogor Batasi Penjualan Miras

badge-check

JATUHNYA  korban akibat minuman oplosan sudah berulang tak terbilang. Para korban pesta miras oplosan bukan hanya butuh perawatan di rumah sakit, melainkan tak sedikit pula yang meregang nyawa. Mereka menjadi korban akibat eksperimen mencampur minuman beralkohol dengan berbagai senyawa kimia lain.

Kasus itu sering berulang, antara lain karena minuman beralkohol kadar rendah sampai kadar tinggi, dengan mudah diperoleh masyarakat. Baik secara legal maupun ilegal. Inilah pemicu yang harus ditangani, apabila kebiasaan pesta minuman oplosan di masyarakat mau dihentikan.

Pemerintah memang tidak tinggal diam melihat fenomena itu. Kementrian Perdagangan belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penjualan Minuman Beralkohol di Minimarket. Melalui peraturan tersebut,  pada dasarnya peredaran dan perdagangan minuman beralkohol akan lebih diawasi.

“Minuman beralkohol adalah barang yang peredarannya wajib diawasi. Jadi jenis minuman itu bukan barang yang dilarang, tetapi harus diawasi peredarannya melalui pembatasan,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga.

Menindaklanjuti peraturan menteri tersebut, Pemerintah Kota Bogor akan melakukan penertiban terhadap penjualan minuman beralkohol. “Mulai tanggal 16 April 2015 nanti sudah tidak boleh ada minuman beralkohol yang beredar di luar aturan,” tegas Mangahit.

Minuman beralkohol hanya boleh diperjualbelikan secara terbatas di supermarket, hypermarket, hotel berbintang dan bar  serta kafe yang sudah mengantongi izin. Juga diatur tentang pembelinya. “Mereka yang boleh membeli hanya orang dewasa berusia 22 tahun ke atas dengan menunjukan KTP,” lanjutnya.  Jika ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka penjual dan pembeli bisa terkena sanksi sesuai ketentuan yang tercantum di dalam  Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Menteri Perdagangan ini masih perlu disosialisasikan. Di samping itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor akan membuat tim khusus yang akan mengawasi peredaran minuman beralkohol di seluruh minimarket di Kota Bogor. Untuk tim tersebut, Disperindag akan melibatkan POLRI, Satpol PP dan instansi pemerintah lain yang terkait. Pengawasan dilakukan dengan menggelar razia di siang hari maupun malam hari. CR\*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline