Menu

Dark Mode
Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon Anggota DPR AS Desak Bill Gates Bersaksi di Bawah Sumpah soal Epstein Elon Musk Tuding Perdana Menteri Spanyol Tiran, Kenapa? Galaxy S25 Ultra Akan Abadikan Pembukaan Olimpiade Musim Dingin Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian Layanan Publik Makin Mudah, Imigrasi dan Dukcapil Buka Layanan di PWI Kota Bogor

Headline

Polresta Bogor Kota Bongkar 5 Jaringan Narkoba

badge-check


					Polresta Bogor Kota Bongkar 5 Jaringan Narkoba Perbesar

[su_youtube_advanced url=”https://www.youtube.com/watch?v=_MCjCYT5Z2M”]

Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh jajaran Polres Bogor Kota. Buktinya jajaran Polres Bogor Kota berhasil menangkap 20 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Ironisnya dari 20 tersangka, satu orang merupakan mahasiswa dan satu pelajar SMA. Hal tersebut terungkap dalam expose yang digelar Rabu (14/12/16).

Menurut Kapolresta Bogor Kota, AKBP Suyudi Ario Seto, ke 20 tersangka tersebut yakni S alias OD (38), S alias AD (24), N.H alias BOKAP (35), F.E alias F (29), S.N (32) dan MN alias NN (29), EJ alias CILIK (39), HR (34), O.S alias OKTA (19) seorang pelajar, tertangkap dalam peredaran narkoba jenis Sabu. Sedangkan F.A alias BULE (26), Z.N (22), RN alias BOMBING (24), R alias RIAN (24), D.K alias GARENG (24), A.R alias KORIF (22), A.E (21) seorang mahasiswa, A.S alias PIAN (22), G.S.P alias GURUH (19), A.A.S alias ROY (24) dan M.RM alias OCIM (23) tertangkap dengan tindak pidana peredaran narkoba jenis Ganja.

“Ke-20 tersangka tersebut terbagi dalam lima jaringan. Jaringan tersebut diungkap serta dikembangkan, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan kaki tangannya yang dilakukan oleh Tim Pemburu Narkoba, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota,” kata Kapolresta.

Pelaku lanjut Kapolresta, terancam hukuman kurungan paling cepat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku tindak pidana narkotika dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), 112 ayat (1) dan UU Narkotika Republik Indonesia 2009 tentang narkotika dengan denda paling sedikit 1 miliar.

[aldhoherman]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

​TPT Ambruk di Kota Bogor, 1 Warga Bondongan Meninggal Dunia

29 January 2026 - 22:55 WIB

Trending on Headline