Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Polresta Bogor Kota Bongkar 5 Jaringan Narkoba

badge-check


					Polresta Bogor Kota Bongkar 5 Jaringan Narkoba Perbesar

[su_youtube_advanced url=”https://www.youtube.com/watch?v=_MCjCYT5Z2M”]

Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh jajaran Polres Bogor Kota. Buktinya jajaran Polres Bogor Kota berhasil menangkap 20 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Ironisnya dari 20 tersangka, satu orang merupakan mahasiswa dan satu pelajar SMA. Hal tersebut terungkap dalam expose yang digelar Rabu (14/12/16).

Menurut Kapolresta Bogor Kota, AKBP Suyudi Ario Seto, ke 20 tersangka tersebut yakni S alias OD (38), S alias AD (24), N.H alias BOKAP (35), F.E alias F (29), S.N (32) dan MN alias NN (29), EJ alias CILIK (39), HR (34), O.S alias OKTA (19) seorang pelajar, tertangkap dalam peredaran narkoba jenis Sabu. Sedangkan F.A alias BULE (26), Z.N (22), RN alias BOMBING (24), R alias RIAN (24), D.K alias GARENG (24), A.R alias KORIF (22), A.E (21) seorang mahasiswa, A.S alias PIAN (22), G.S.P alias GURUH (19), A.A.S alias ROY (24) dan M.RM alias OCIM (23) tertangkap dengan tindak pidana peredaran narkoba jenis Ganja.

“Ke-20 tersangka tersebut terbagi dalam lima jaringan. Jaringan tersebut diungkap serta dikembangkan, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan kaki tangannya yang dilakukan oleh Tim Pemburu Narkoba, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota,” kata Kapolresta.

Pelaku lanjut Kapolresta, terancam hukuman kurungan paling cepat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku tindak pidana narkotika dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), 112 ayat (1) dan UU Narkotika Republik Indonesia 2009 tentang narkotika dengan denda paling sedikit 1 miliar.

[aldhoherman]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor