Menu

Dark Mode
Fakta-fakta dan Spesifikasi Lampung-1, Satelit AI Pertama Indonesia Daftar Inovasi BRIN Dipamerkan ke Prabowo: Genteng Hingga Nuklir Pertama di Dunia: Ilmuwan Ciptakan Virus Pakai AI Ahli Ungkap Penampakan Permukaan Matahari Terbaru, Begini Bentuknya Basmi 96 Ular Piton, Pemburu Ini Bawa Pulang Rp 179 Juta AI Permudah Hacker Cari Celah Keamanan, Begini Cara Melawannya

Headline

Polresta Bogor Kota Bongkar 5 Jaringan Narkoba

badge-check


					Polresta Bogor Kota Bongkar 5 Jaringan Narkoba Perbesar

[su_youtube_advanced url=”https://www.youtube.com/watch?v=_MCjCYT5Z2M”]

Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh jajaran Polres Bogor Kota. Buktinya jajaran Polres Bogor Kota berhasil menangkap 20 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Ironisnya dari 20 tersangka, satu orang merupakan mahasiswa dan satu pelajar SMA. Hal tersebut terungkap dalam expose yang digelar Rabu (14/12/16).

Menurut Kapolresta Bogor Kota, AKBP Suyudi Ario Seto, ke 20 tersangka tersebut yakni S alias OD (38), S alias AD (24), N.H alias BOKAP (35), F.E alias F (29), S.N (32) dan MN alias NN (29), EJ alias CILIK (39), HR (34), O.S alias OKTA (19) seorang pelajar, tertangkap dalam peredaran narkoba jenis Sabu. Sedangkan F.A alias BULE (26), Z.N (22), RN alias BOMBING (24), R alias RIAN (24), D.K alias GARENG (24), A.R alias KORIF (22), A.E (21) seorang mahasiswa, A.S alias PIAN (22), G.S.P alias GURUH (19), A.A.S alias ROY (24) dan M.RM alias OCIM (23) tertangkap dengan tindak pidana peredaran narkoba jenis Ganja.

“Ke-20 tersangka tersebut terbagi dalam lima jaringan. Jaringan tersebut diungkap serta dikembangkan, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan kaki tangannya yang dilakukan oleh Tim Pemburu Narkoba, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota,” kata Kapolresta.

Pelaku lanjut Kapolresta, terancam hukuman kurungan paling cepat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku tindak pidana narkotika dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), 112 ayat (1) dan UU Narkotika Republik Indonesia 2009 tentang narkotika dengan denda paling sedikit 1 miliar.

[aldhoherman]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tantan Sodorkan Program Creative Hub Hingga 1.000 UKW Gratis

3 August 2026 - 20:49 WIB

Parkir Badan Jalan, Dishub Kota Bogor Soroti Valet Parkir Aroem Resto dan Cafe Bogor

27 July 2026 - 09:36 WIB

Empat Isu Strategis Jadi Bahasan di Rakorkomwil III Apeksi

23 July 2026 - 22:01 WIB

Tingkatkan Keandalan Listrik Lewat Inovasi Digital, PLN UPT Cirebon Kembangkan Ekosistem TRION

15 July 2026 - 16:05 WIB

Lagi, BPJS Ketenagakerjaan Raih Gold Awar

15 July 2026 - 12:27 WIB

Trending on Headline