Menu ✖

Dark Mode
World Cleanup Day 2026, Pemkot Bogor Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Gaya Hidup Jenal Mutaqin Pastikan CFD Bisa Dinikmati Semua Warga Kunjungan Pasien Sempat Meningkat, Pemkot Bogor Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Maksimal World Cleanup Day 2026, Pramuka Kota Bogor Pilah Sampah di CFD Hadir di CFD Kota Bogor, Pelayanan Paspor Diserbu Warga GEKRAFS JABAR Chlorine Digital Media, Al Wafa dan Rahayu Film Production Launching Poster Film Ra.Ha.Yu

Headline

Polresta Bogor Kota Bongkar 5 Jaringan Narkoba

badge-check


					Polresta Bogor Kota Bongkar 5 Jaringan Narkoba Perbesar

[su_youtube_advanced url=”https://www.youtube.com/watch?v=_MCjCYT5Z2M”]

Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh jajaran Polres Bogor Kota. Buktinya jajaran Polres Bogor Kota berhasil menangkap 20 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Ironisnya dari 20 tersangka, satu orang merupakan mahasiswa dan satu pelajar SMA. Hal tersebut terungkap dalam expose yang digelar Rabu (14/12/16).

Menurut Kapolresta Bogor Kota, AKBP Suyudi Ario Seto, ke 20 tersangka tersebut yakni S alias OD (38), S alias AD (24), N.H alias BOKAP (35), F.E alias F (29), S.N (32) dan MN alias NN (29), EJ alias CILIK (39), HR (34), O.S alias OKTA (19) seorang pelajar, tertangkap dalam peredaran narkoba jenis Sabu. Sedangkan F.A alias BULE (26), Z.N (22), RN alias BOMBING (24), R alias RIAN (24), D.K alias GARENG (24), A.R alias KORIF (22), A.E (21) seorang mahasiswa, A.S alias PIAN (22), G.S.P alias GURUH (19), A.A.S alias ROY (24) dan M.RM alias OCIM (23) tertangkap dengan tindak pidana peredaran narkoba jenis Ganja.

“Ke-20 tersangka tersebut terbagi dalam lima jaringan. Jaringan tersebut diungkap serta dikembangkan, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan kaki tangannya yang dilakukan oleh Tim Pemburu Narkoba, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota,” kata Kapolresta.

Pelaku lanjut Kapolresta, terancam hukuman kurungan paling cepat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku tindak pidana narkotika dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), 112 ayat (1) dan UU Narkotika Republik Indonesia 2009 tentang narkotika dengan denda paling sedikit 1 miliar.

[aldhoherman]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Soal Kebakaran, Manajemen Trans Home Akhirnya Buka Suara

2 October 2026 - 18:51 WIB

Hari Kedua, Asap Masih Mengepul di Trans Home Sleman

2 October 2026 - 12:14 WIB

Akses Sempit Jadi Kendala Damkar Padamkan Trans Home Sleman Sleman

1 October 2026 - 21:16 WIB

Trans Home Sleman Terbakar, Dua Orang Meninggal

1 October 2026 - 19:10 WIB

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Serentak Dilaunching 1 Oktober 2026

22 September 2026 - 21:47 WIB

Trending on Headline