Menu

Dark Mode
Mahkota Binokasih Sampai di Bogor, Disambut Dedie Rachim Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

Headline

Polresta Bogor Kota Bongkar 5 Jaringan Narkoba

badge-check


					Polresta Bogor Kota Bongkar 5 Jaringan Narkoba Perbesar

[su_youtube_advanced url=”https://www.youtube.com/watch?v=_MCjCYT5Z2M”]

Genderang perang terhadap narkoba terus ditabuh jajaran Polres Bogor Kota. Buktinya jajaran Polres Bogor Kota berhasil menangkap 20 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Ironisnya dari 20 tersangka, satu orang merupakan mahasiswa dan satu pelajar SMA. Hal tersebut terungkap dalam expose yang digelar Rabu (14/12/16).

Menurut Kapolresta Bogor Kota, AKBP Suyudi Ario Seto, ke 20 tersangka tersebut yakni S alias OD (38), S alias AD (24), N.H alias BOKAP (35), F.E alias F (29), S.N (32) dan MN alias NN (29), EJ alias CILIK (39), HR (34), O.S alias OKTA (19) seorang pelajar, tertangkap dalam peredaran narkoba jenis Sabu. Sedangkan F.A alias BULE (26), Z.N (22), RN alias BOMBING (24), R alias RIAN (24), D.K alias GARENG (24), A.R alias KORIF (22), A.E (21) seorang mahasiswa, A.S alias PIAN (22), G.S.P alias GURUH (19), A.A.S alias ROY (24) dan M.RM alias OCIM (23) tertangkap dengan tindak pidana peredaran narkoba jenis Ganja.

“Ke-20 tersangka tersebut terbagi dalam lima jaringan. Jaringan tersebut diungkap serta dikembangkan, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan kaki tangannya yang dilakukan oleh Tim Pemburu Narkoba, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota,” kata Kapolresta.

Pelaku lanjut Kapolresta, terancam hukuman kurungan paling cepat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Pelaku tindak pidana narkotika dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2), 112 ayat (1) dan UU Narkotika Republik Indonesia 2009 tentang narkotika dengan denda paling sedikit 1 miliar.

[aldhoherman]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia

6 May 2026 - 08:29 WIB

Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

5 May 2026 - 08:30 WIB

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

4 May 2026 - 22:29 WIB

May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Selatan Sebar Ratusan Sembako

1 May 2026 - 11:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah

25 April 2026 - 10:01 WIB

Trending on Headline