Menu

Dark Mode
7 Penerbangan Nonstop Terlama di Dunia 2026, Belasan Jam Tanpa Transit Rajin Minum Air Putih Bisa Turunkan Risiko Kecemasan? Laut Mendidih, El Nino Terparah Diramal Tercipta Akhir Tahun Ini OpenAI Ingin Ubah ChatGPT Jadi Super App Lelang Frekuensi 5G Terdampak Gejolak Dolar AS? Ini Kata Komdigi Kisah Dramatis Penemuan ‘Pedang Langit’, Pohon Tertinggi Asia Timur

Kabar Bogor

Sidang Gugatan exs Pegawai DKP Kabupaten Bogor Berlanjut

badge-check


					lbh kbr Perbesar

lbh kbr

Sidang gugatan pekerja/buruh yang menjadi korban pemberhentian mantan Kepala Dinas Kebersihan & Pertamanan (DKP) Kab. Bogor H. M Subaweh pada Januari 2016 lalu, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (11/10/2016) .

Dalam sidang lanjutan dengan perkara No. 133/Pdt.G/2016/PN.Cbi.,dengan penggugat Ismail, Agus Suherman, Suhanda, dan Muhammad Iqbal dengan tergugat I, H. M. Subaweh, tergugat II DKP Kab. Bogor, Turut Tergugat I Bupati Bogor, Turut Tergugat II Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kebersihan dan Sanitasi I, Cibinong, mengagendakan penyerahan kesimpulan oleh para pihak.

Menurut kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), para penggugat menuntut agar hak-hak mereka sebagai pekerja dipenuhi.

“Kami menuntut agar hak-hak klien kami dipenuhi. Puluhan tahun bekerja, tanpa alasan dan dasar yang jelas tiba-tiba diberhentikan. Padahal pemberhentian mereka sebagai pekerja telah menyalahi peraturan perundang-undangan, bahkan berpotensi melanggar hukum pidana karena mencatut nama Intel Polres Bogor sebagai sumber informasi yang dijadikan dasar pemberhentian,” kata Fati Lazira, Kuasa Hukum Para Penggugat dari LBH KBR.

Kapolres Bogor lanjut Fati, sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada LBH KBR, bahwa tidak benar ada informasi intelijen sebagaimana dikatakan H.M. Subaweh, mantan Kepala DKP Kabupaten Bogor waktu itu.

“Untuk itu kami juga mendorong agar kepolisian menyelidiki pencatutan nama Intel Polres Bogor dimaksud,” tegasnya.

Fati, juga menyayangkan argumentasi pihak lawan yang “mengelak” dan terkesan membenarkan praktik pelanggaran hak pekerja di instansi pemerintah.

“Kami menyayangkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang notabene pejabat pemerintah di Kabupaten Bogor, berdalih bahwa tidak ada payung hukum bagi pekerja di intansi pemerintah. Konstruksi pemikiran semacam ini, bentuk pengingkaran terhadap konstitusi yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Disini, negara mempunyai tanggungjawab konstitusional untuk memastikan hak tersebut terpenuhi. Jadi ironi, kalau Para Tergugat dan Turut Tergugat ini, lari dari tanggungjawab konstitusional itu”, ujarnya.

Fati menambahkan, untuk itu LBH KBR mendesak agar Majelis Hakim harus mengutamakan hak-hak pekerja dalam menjatuhkan putusan nantinya. “Kami mendesak, agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang memenuhi rasa keadilan Para Penggugat sebagai pekerja dan sebagai warga negara yang harus dilindungi,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim PN Cibinong, Heru Wahyudi, S.H., M.H akhirnya menutup sidang dan akan dilanjutkan sidang 2 (dua) minggu ke depan dengan agenda  putusan.

#pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat

3 June 2026 - 23:19 WIB

Hari Jadi Bogor, Ruang Riung Reang Karinding #2 Hidupkan Tradisi Sunda di Alam Terbuka 

31 May 2026 - 18:50 WIB

Wakil Wali Kota Bogor Main Api

30 May 2026 - 20:06 WIB

Cetak Pemimpin Hebat, Pramuka Kota Bogor Gelar Dianpinsat

30 May 2026 - 19:00 WIB

Dua Dekade TDA, Fashion and Culinary Fair Digelar

30 May 2026 - 18:38 WIB

Trending on Kabar Bogor