Menu ✖

Dark Mode
Kader PKK Kota Bogor Dilatih Tanggap dan Tangguh Bencana LPS Beberkan Tantangan Baru Stabilitas Sistem Keuangan di Era M-Banking Mulyani Dukung Deteksi Dini Kanker Serviks, Apresiasi Gerakan Perempuan Sadar Sehat di Pasir Kuda Matahari Buatan China Segera Terwujud, Bakal Menyala 2027 Modal Bot dan AI, Pria Ini Raup Ratusan Miliar dari Spotify Lalu Dipenjara AI Anthropic Bikin Geger, Kirim Laporan Pembunuhan Palsu ke Polisi

Kabar Bogor

Sidang Gugatan exs Pegawai DKP Kabupaten Bogor Berlanjut

badge-check


					lbh kbr Perbesar

lbh kbr

Sidang gugatan pekerja/buruh yang menjadi korban pemberhentian mantan Kepala Dinas Kebersihan & Pertamanan (DKP) Kab. Bogor H. M Subaweh pada Januari 2016 lalu, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (11/10/2016) .

Dalam sidang lanjutan dengan perkara No. 133/Pdt.G/2016/PN.Cbi.,dengan penggugat Ismail, Agus Suherman, Suhanda, dan Muhammad Iqbal dengan tergugat I, H. M. Subaweh, tergugat II DKP Kab. Bogor, Turut Tergugat I Bupati Bogor, Turut Tergugat II Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kebersihan dan Sanitasi I, Cibinong, mengagendakan penyerahan kesimpulan oleh para pihak.

Menurut kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), para penggugat menuntut agar hak-hak mereka sebagai pekerja dipenuhi.

“Kami menuntut agar hak-hak klien kami dipenuhi. Puluhan tahun bekerja, tanpa alasan dan dasar yang jelas tiba-tiba diberhentikan. Padahal pemberhentian mereka sebagai pekerja telah menyalahi peraturan perundang-undangan, bahkan berpotensi melanggar hukum pidana karena mencatut nama Intel Polres Bogor sebagai sumber informasi yang dijadikan dasar pemberhentian,” kata Fati Lazira, Kuasa Hukum Para Penggugat dari LBH KBR.

Kapolres Bogor lanjut Fati, sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada LBH KBR, bahwa tidak benar ada informasi intelijen sebagaimana dikatakan H.M. Subaweh, mantan Kepala DKP Kabupaten Bogor waktu itu.

“Untuk itu kami juga mendorong agar kepolisian menyelidiki pencatutan nama Intel Polres Bogor dimaksud,” tegasnya.

Fati, juga menyayangkan argumentasi pihak lawan yang “mengelak” dan terkesan membenarkan praktik pelanggaran hak pekerja di instansi pemerintah.

“Kami menyayangkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang notabene pejabat pemerintah di Kabupaten Bogor, berdalih bahwa tidak ada payung hukum bagi pekerja di intansi pemerintah. Konstruksi pemikiran semacam ini, bentuk pengingkaran terhadap konstitusi yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Disini, negara mempunyai tanggungjawab konstitusional untuk memastikan hak tersebut terpenuhi. Jadi ironi, kalau Para Tergugat dan Turut Tergugat ini, lari dari tanggungjawab konstitusional itu”, ujarnya.

Fati menambahkan, untuk itu LBH KBR mendesak agar Majelis Hakim harus mengutamakan hak-hak pekerja dalam menjatuhkan putusan nantinya. “Kami mendesak, agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang memenuhi rasa keadilan Para Penggugat sebagai pekerja dan sebagai warga negara yang harus dilindungi,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim PN Cibinong, Heru Wahyudi, S.H., M.H akhirnya menutup sidang dan akan dilanjutkan sidang 2 (dua) minggu ke depan dengan agenda  putusan.

#pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kader PKK Kota Bogor Dilatih Tanggap dan Tangguh Bencana

10 October 2026 - 18:50 WIB

Pasar Gembrong Sukasari Diganjar Sertifikat SNI Pasar Rakyat

8 October 2026 - 20:42 WIB

Rakor Pemprov Jabar Bahas Layanan Kesehatan hingga Rencana BRT

7 October 2026 - 22:03 WIB

Pemkot Bogor Tekankan Pentingnya Standar Higiene bagi Pengelola Depot Air Minum

7 October 2026 - 22:00 WIB

Gebyar Sakura, YKI Kota Bogor Ajak Perempuan Berani Periksa Kanker Sejak Dini

7 October 2026 - 21:51 WIB

Trending on Kabar Bogor