Menu

Dark Mode
Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Headline

Sekda Mentahkan Kesaksian Ketua DPRD Kota Bogor

badge-check


					Sekda Mentahkan Kesaksian Ketua DPRD Kota Bogor Perbesar

Sidang kasus pembelian lahan relookasi PKL di warung jambu makin menarik diikuti, terlebih saat ini memasuki agenda mendengarkan saksi penting, Senin (15/8/2016). Keterangan rinci Sekdakot Bogor Ade Sarip Hidayat terkait soal asal muasal penganggaran lahan angkahong, memunculkan fakta baru.

Dalam keterangannya Ade mengatakan bahwa Ketua Banggar (Untung W Maryono) saat itu, menyebutkan sisa salur tersebut digunakan untuk kebutuhan pinjam pakai mobil muspida, pembelian mobil dinas ketua DPRD, pembelian 4 mobil ketua komisi DPRD, hibah pembangunan di Polresta Bogor dan sisanya sebesar Rp31 miliar ini untuk lahan Jambu Dua.

Walikota Bogor Bima arya dan Sekda Ade Sarip HIdayat saat diambil sumpah di sidang angkahong Senin (15/8/2016).

Walikota Bogor Bima Arya dan Sekda Ade Sarip Hidayat saat diambil sumpah di sidang angkahong, Senin (15/8/2016).

“Pak Untung yang menawarkan Rp31 miliar ini untuk membeli lahan di Jambu Dua dan kami dari TAPD dan banggar DPRD menyatakan sepakat, kemudian diketuk palu,” ungkapnya.

Dari rangkaian kegiatan itu timbullah keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan pendapatan dan belanja 2014. “Itu saksinya banyak. Notulensinya ada dan Pak Untung lah yang meminta kesepakatan kepada peserta rapat soal sisa uang salur itu. Ini disetujui atau diketahui juga oleh Pak Untung, karena ada produk perda serta perwali, yang di dalam itu salah satunya penjabaran tentang belanja daerah kemudian dilembar daerahkan. Jelas, dasar pembelian lahan Angkahong, untuk gaji dan lainnya sudah tercatat di perda dan kita harus laksanakan isi perintahnya,” tegasnya.

Terkait pernyataan ketua DPRD disepakati hanya Rp17,5 miliar, Ade menuturkan, SK pimpinan DPRD jadi pedoman untuk APBD. Dan bisa dibuktikan dengan dokumen yang ada jika SK Pimpinan DPRD Nomor 1903 dengan Perda Nomor 7 tahun 2014 sama menyatakan jika pembelian itu pagunya Rp49,2 miliar.

“Yang Rp17 miliar itu ada di lampiran SK pimpinan DPRD karena itu berfungsi menjawab evaluasi gubernur dan tidak bisa dirubah,” papar Ade.

Keterangan gamblang Ade ini, mementahkan pernyataan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono yang minggu lalu memberi kesaksian serupa namun, tidak mengakui soal pembelian mobil dinas untuk DPRD dibahas dari uang sisa salur dan mengesahkan sisanya untuk lahan Jambu Dua.

#pratama | aldhoherman

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia

6 May 2026 - 08:29 WIB

Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

5 May 2026 - 08:30 WIB

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

4 May 2026 - 22:29 WIB

May Day 2026, BPJS Ketenagakerjaan se-Jakarta Selatan Sebar Ratusan Sembako

1 May 2026 - 11:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Tak Hanya Lihat Ijazah

25 April 2026 - 10:01 WIB

Trending on Headline