Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Mangkir, Kades Cikeas Udik Terancam Dijemput Paksa

badge-check


					Mangkir, Kades Cikeas Udik Terancam Dijemput Paksa Perbesar

Jajaran Tim Penyidik Unit III Reskrimsus Polres Bogor terus mendalami dugaan keterlibatan Kepala Desa Cikeas Udik, dalam perkara dugaan penjualan aset daerah seluas 4.197 meter persegi yang ditempati SDN 01 Cikeas Udik.

Lantaran tidak memenuhi panggilan kedua kalinya tanpa konfirmasi, sang kades kini terancam dijemput paksa polisi. Kepala Desa Cikeas Udik, Mohamad Haris mendadak sulit dijumpai. Bahkan, tim kuasa hukumnya tidak tahu keberadaan sang kades saat dibutuhkan keterangannya oleh jajaran penyidik. Jajaran penyidik juga memanggil pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam proses pengalihan aset tersebut.

Kepala Unit (Kanit) III, Ipda Imam Djunaedi mengatakan, baru-baru ini pihaknya telah memanggil Kades dan Sekdes Cikeas Udik untuk merampungkan BAP yang sudah berjalan beberapa bulan lalu.
“Sekdes telah memenuhi panggilan penyidik, tapi Kades tidak memenuhi panggilan. Kami sudah melakukan pemanggilan, kalau satu kali lagi kami panggil tidak datang, maka kami akan jemput paksa,” kata Ipda Imam, Rabu (22/6/2016).

Iman menjelaskan, pemanggilan sang kades merupakan kali kedua, setelah beberapa bulan lalu juga pernah dimintai keterangan. “Kalau waktu itu dipanggil dan diperiksa masih dalam penyelidikan, yang sekarang untuk penyidikan,” terangnya.

Imam mengungkapkan, pihaknya tidak akan hanya membawa perkara tersebut ke delik penggelapan.

“Jika kasus tersebut delik penggelapan, kami sudah dapat menetapkan tersangkanya, tetapi kami akan membawa perkara ini ke delik tindak pidana korupsi, karena objek yang dijual belikan merupakan tanah negara,” kata Ipda Imam.

Kuasa hukum Mohamad Haris, Johan Pakpahan pun membenarkan ketidakhadiran kliennya dalam pemanggilan oleh penyidik Polres Bogor. Johan menyebutkan jika kliennya itu sebenarnya sudah memenuhi panggilan Polres Bogor untuk dimintai keterangan.

“Sebenarnya pada Kamis (16/6/2016) sudah memenuhi panggilan, tetapi atas sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab menyangkut lahan yang dibeli oleh salah seorang dokter, maka dirinya meminta untuk menunda dan dijanjikan akan dilanjutkan lagi pada hari Minggu (19/6/2016). Tapi hari Minggu itu malah tidak hadir, dan di hubungi selulernya tidak aktif,” kata Johan, kemarin.

Rencananya, imbuh Johan, kliennya tersebut dijadwalkan akan memenuhi panggilan penyidik Polres Bogor pada Sabtu (25/6/2016) mendatang. “Kami akan upayakan untuk hadir,” tukasnya. #RB.Adhiyaksa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor