Menu

Dark Mode
Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Headline

Polisi Bekuk Penjual Telur Rebus Busuk di Pasar Bogor

badge-check


					Pelaku dan telur busuk #ok. Humas Polres Bogor Kota Perbesar

Pelaku dan telur busuk #ok. Humas Polres Bogor Kota

Sepertinya warga Bogor memang benar-benar harus extra waspada memilih makanan. Setelah sebelumnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) Kota Bogor mengamankan ribuan telur busuk alias tak layak konsumsi dari sebuah kendaraan, Jumat (17/6/2016) 03.15 wib dinihari tadi jajaran Satuan Reskrim Polres Bogor Kota berhasil membekuk S (33) penjual telur rebus busuk yang akan memasarkannya di pasar Bogor.

Polisi menemukan 4.000 telur rebus busuk di sebuah kios dan mengamankan pelaku yang diketahui sebagai warga Kampung Curug Dengdeng RT 02/05, Caringin, Kabupaten Bogor.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Gito, S.H  pihaknya tengah melakukan operasi pasar dalam rangka mengantisipasi penimbunan bahan-bahan pokok dan penjualan barang-barang atau makanan kadaluarsa. Selain itu adanya laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Pasar Bogor ada yang menjual telur busuk. “Dengan adanya laporan masyarakat tersebut kita langsung lakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim seperti dilansir di website resmi polres bogor kota.

Sementara itu menurut Kasubbag Humas Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maman Firmansyah, sekilas kulit telur tak ada perbedaan dengan yang bagus, namun saat dibuka barulah terlihat kondisi telur busuk tersebut. Telur-telur ini menurut pengakuan pelaku berasal dari tempat penetasan telur di Sukabumi. Telur yang gagal menetas ini oleh pelaku direbus, kemudian dijual di pasar,” kata Maman.

Telur rebus busuk tersebut, lanjut Maman, dijual  pelaku kepada tukang bakso dan warung nasi yang ada di Kota Bogor. Pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, b, c UU Nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar).

Maman menambahkan, saat ini penyidik Polres Bogor Kota masih memintai keterangan pelaku untuk mengungkap  kasus peredaran telur busuk tersebut. #pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia

6 May 2026 - 08:29 WIB

Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta

5 May 2026 - 08:30 WIB

Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

4 May 2026 - 22:29 WIB

Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor

4 May 2026 - 08:34 WIB

Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital

2 May 2026 - 12:19 WIB

Trending on Kabar Bogor