Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Headline

Polisi Bekuk Penjual Telur Rebus Busuk di Pasar Bogor

badge-check


					Pelaku dan telur busuk #ok. Humas Polres Bogor Kota Perbesar

Pelaku dan telur busuk #ok. Humas Polres Bogor Kota

Sepertinya warga Bogor memang benar-benar harus extra waspada memilih makanan. Setelah sebelumnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) Kota Bogor mengamankan ribuan telur busuk alias tak layak konsumsi dari sebuah kendaraan, Jumat (17/6/2016) 03.15 wib dinihari tadi jajaran Satuan Reskrim Polres Bogor Kota berhasil membekuk S (33) penjual telur rebus busuk yang akan memasarkannya di pasar Bogor.

Polisi menemukan 4.000 telur rebus busuk di sebuah kios dan mengamankan pelaku yang diketahui sebagai warga Kampung Curug Dengdeng RT 02/05, Caringin, Kabupaten Bogor.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Gito, S.H  pihaknya tengah melakukan operasi pasar dalam rangka mengantisipasi penimbunan bahan-bahan pokok dan penjualan barang-barang atau makanan kadaluarsa. Selain itu adanya laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Pasar Bogor ada yang menjual telur busuk. “Dengan adanya laporan masyarakat tersebut kita langsung lakukan penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim seperti dilansir di website resmi polres bogor kota.

Sementara itu menurut Kasubbag Humas Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maman Firmansyah, sekilas kulit telur tak ada perbedaan dengan yang bagus, namun saat dibuka barulah terlihat kondisi telur busuk tersebut. Telur-telur ini menurut pengakuan pelaku berasal dari tempat penetasan telur di Sukabumi. Telur yang gagal menetas ini oleh pelaku direbus, kemudian dijual di pasar,” kata Maman.

Telur rebus busuk tersebut, lanjut Maman, dijual  pelaku kepada tukang bakso dan warung nasi yang ada di Kota Bogor. Pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a, b, c UU Nomer 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar).

Maman menambahkan, saat ini penyidik Polres Bogor Kota masih memintai keterangan pelaku untuk mengungkap  kasus peredaran telur busuk tersebut. #pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Semifinalis Mojang Jajaka Kota Bogor Diajak Blusukan di Pasar Gembrong Sukasari

22 September 2025 - 09:16 WIB

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

Menkop Jabarkan Peran dan Fungsi Kopdes Merah Putih

21 September 2025 - 20:28 WIB

Trending on Kabar Bogor