Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Headline

Horee, Bayar PBB P2 Warga Miskin di Kota Bogor dapat Pengurangan

badge-check


					Horee, Bayar PBB P2 Warga Miskin di Kota Bogor dapat Pengurangan Perbesar

Pemerintah Kota Bogor tampaknya serius dalam meningkatkan perlindungan kepada warga kurang mampu khususnya di bidang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Buktinya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan kebijakan Pemberian Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga kurang mampu.

Menurut Kepala Dinas Pendapatanpbb-p2 (Dispenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh, melalui Peraturan Walikota (Perwali) nomor 10 tahun 2016, warga Kota Bogor yang kurang mampu akan mendapat keringanan pengurangan pajak nilainya yang mencapai 100 persen.

“Pengurangan PBB-P2 ini khusus ditujukan kepada warga Kota Bogor yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2016 yang tidak lebih dari Rp.100 ribu,” kata Daud kepada kabaronline.co.id.

Daud menambahkan, bagi warga Kota Bogor yang ingin mengajukan permohonan pengurangan PBB-P2 cukup melampirkan KTP Kota Bogor, terdaftar dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) dan atas rekomendasi kelurahan.

“Surat permohonan warga sebaiknya dilakukan kolektif di kelurahan yang nantinya dibawa langsung ke Dispenda Kota Bogor sehingga proses lebih terarah,” jelas Daud.

Lebih lanjut Daud menjelaskan bahwa Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan PBB-P2. Hal itu sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Daerah (Perda) 2 tahun 2012 tentang PBB P2 jo Pasal 79 ayat (1) Undang-undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). NJOP terdiri dari NJOP Tanah dan NJOP Bangunan yang ditetapkan sesuai kondisi objek pajak pada 1 Januari tahun pajak. Di samping pelaksanaan peraturan perundang-undangan di atas, penyesuaian NJOP merupakan rekomendasi Tim Kordinasi, Supervisi dan Pencegahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.

Penyesuain NJOP bumi dilakukan untuk semua objek PBB di Kota Bogor dengan besaran kenaikan proposional yang berkisar 60 persen sampai dengan 150 persen. Sedangkan untuk NJOP Bangunan naik rata-rata satu kelas. “Sebagai bahan perbandingan, berdasarkan hasil survey harga pasar, NJOP PPB Kota Bogor 2016 masih 35 persen di bawah harga pasar,” jelasnya.#pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline