Jumlah angkutan kota (angkot) yang tercatat sudah berbadan hukum hingga Desember 2015 lalu sebanyak 2.517 unit atau telah mencapai 73,77 persen dari total keseluruhan jumlah angkot yang ada di Kota Bogor sebanyak 3.412 unit. Hal itu merupakan salah satu bagian dari hasil pencapaian Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam penataan transportasi dan angkutan umum di tahun 2015. Sekaligus kepatuhan terhadap amanat UU karena belum semua daerah menerapkan kebijakan angkot berbadan hukum.[su_button url=”http://kotabogor.go.id/index.php/show_post/detail/3221/angkot-berbadan-hukum-capai-73-77-persen#.VvgAnTEvjIU” target=”blank” style=”soft” background=”#d50009″ size=”2″ center=”yes” icon=”icon: rss”]baca selengkapnya[/su_button]















