Sedikitnya ada enam Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bogor yang diketahui tidak menyetorkan pajak dengan semestinya, terutama adalah tempat-tempat karaoke yang kini tersebar di sejumlah wilayah.

Keenam THM itu hanya menyetorkan pajaknya sekitar 10 persen saja dari pendapatan mereka, dari idealnya yang telah ditetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sebesar 30 persen.
Membandelnya para pemilik dan pengelola THM itu diketahui setelah dilakukannya sidak yang dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama Komisi B DPRD Kota Bogor beberapa hari yang lalu.
“Para wajib pajak di Kota Bogor ini sangat mengecewakan, mereka membayar pajak tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan sebesar 30 persen,” ungkap anggota Komisi B Edy Darmawansyah.
Jumlah setoran pajak para pemilik dan pengelola THM ini, sambungnya, sangat tidak sebanding dengan pendapatan mereka setiap bulannya.
“Artinya, temuan ini menjawab adanya sumber penghasilan luar biasa yang tidak terpungut oleh Pemkot Bogor,” tandasnya.
Sekadar informasi, keenam THM yang mengemplang pajak ini meliputi Venus, Master Piece milik musisi Ahmad Dhani, Happy Puppy, Bearly, Istana Karaoke, dan Lipps Club Bogor. (D. Raditya)