Lima pelaku pencabulan dua anak berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap jajaran Polres Bogor. Namun tiga pelaku lainnya DN, FR, dan AG masih buron. Demikian disampaikan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (20/8/2022).
Kelima pelaku yang berhasil ditangkap Polisi berinisial AR (40), GP (19), HA (22), RM (27), dan RA (30). Menurut Kapolres Bogor, pelaku sebelumnya mencekoki korban minuman keras hingga tak berdaya, kemudian secara bergiliran mencabuli kedua korbannya. Kasus ini terungkap ketika orangtua korban melapor ke polisi bahwa anak gadisnya menjadi korban pencabulan.

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, kami menetapkan delapan orang tersangka pencabulan anak di bawah umur. Namun, hari ini kami baru berhasil mengamankan lima orang. Tiga orangnya masih dilakukan pengejaran,” kata Kapolres.
Kasus ini lanjut Kapolres, terjadi pada Desember 2021 di sebuah rumah yang biasa dijadikan tempat berkumpul. Pelaku kemudian mencekoki korban miras hingga mabuk atau tidak sadarkan diri.
“Yang satu disetubuhi tujuh orang, yang satu lagi disetubuhi satu orang. Korban yang satu lagi dicabuli oleh AR (40) yang merupakan seorang tokoh pemuda di desa tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar,” tegasnya.
Penulis Pratama
Editor Aldho Herman














