Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Kabar Bogor

Pemkot Janji Segera Selesaikan Masalah R3

badge-check


					Pemkot Janji Segera Selesaikan Masalah R3 Perbesar

Pemasangan plang rencana penutupan akses jalan tersebut oleh pemilik tanah di Jalan Regional Ring Road (R3) mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Bogor untuk segera menyelesaikan persoalan tukar guling atau ruislag tanah tersebut.

Menurut Kabag Administrasi Tata Pemerintahan Setdakot Bogor, Taufik Nur Rahmat,  hasil rapat para pihak sepakat akan segera berakselerasi untuk menyelesaikan proses ruislag tersebut yang terintegrasi baik itu pemohon ruislag, DJKN, BPN dan DPUPR.

“Kamis 1 Februari 2018 di ruang Sekertaris Daerah, jajaran terkait lingkungan Pemkot Bogor serta Badan Pertanahan Nasional termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menggelar rapat tertutup membahas konsinyasi tanah milik DJKN,” kata Taufik.

Pihak DJKN lanjutnya, juga terbuka dan siap menyiapkan data-data yang mendukung untuk pengambilan uang konsinyasi pembebasan lahan di Pengadilan Negeri Bogor.

“Kita tadi sepakat juga akan membuat jadwal, maksimal 1,5 bulan untuk konsinyasi selesai dan selanjutnya pelaksanaan tukar guling,” imbuhnya.

Pemkot Bogor sendiri mengklaim telah membeli tanah milik DJKN seluas 15.030 meter persegi senilai Rp8,4 miliar dengan pembayaran melalui jalur konsinyasi di pengadilan. Namun, DJKN sampai saat ini belum mengambil uang tersebut.

“Yah itu karena masih diperlukan beberapa syarat administratif yang mereka (DJKN) telusuri sama-sama. Salah satunya, bukti SPH yang belum ditemukan karena tanah itu pelimpahan eks BPPN,” jelas Taufik saat ditanyakan alasan DJKN.

Sebelumnya, Aab Salim Abdullah, selaku perwakilan keluarga pemilik tanah mengatakan, bahwa tanah yang belum menerima ganti rugi adalah milik Siti Hodidjah dengan luas tanah 1.987 meter persegi.

Kata Aab, sejak pembebasan tanah yang digunakan Jalan R3 seksi 2 tahun 2011 sampai saat ini belum mendapatkan lahan pengganti atau ruislag yang dijanjikan Pemkot Bogor.

Lanjut Aab,Pemkot Bogor melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) akan meruislag tanah tersebut dengan tanah seluas 2.410 meter persegi milik DJKN. Namun, DJKN belum dapat merealisasikan, dikarenakan kata Aab, tersangkut persoalan administrasi pertanahan yang overlap antara pengembang Bogor Raya, Pemkot Bogor dan DJKN.

“Pemkot Bogor segera menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila tak kunjung ada penyelesaian maka akses jalan R3 akan ditutup secara total oleh pihak pemilik tanah,” katanya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Semifinalis Mojang Jajaka Kota Bogor Diajak Blusukan di Pasar Gembrong Sukasari

22 September 2025 - 09:16 WIB

Menkop Jabarkan Peran dan Fungsi Kopdes Merah Putih

21 September 2025 - 20:28 WIB

Puluhan Gempa Susulan Terjadi di Kabupaten Sukabumi dan Kota Bogor

21 September 2025 - 19:27 WIB

Sekdakot Bogor Tekankan Pentingnya Monev Program Kwarcab Pramuka

21 September 2025 - 09:58 WIB

Gempa di Sukabumi Terasa Sampai Kota Bogor

20 September 2025 - 23:56 WIB

Trending on Kabar Bogor