Menu

Dark Mode
Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI Gandeng Herbalife, PWI Kota Bogor Cek Kesehatan Anggotanya Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi Trump Sewot, 3 Negara ini Akui Negara Palestina Krisis Gaza di Luar Imajinasi, Jerman Tekan Israel untuk Bertindak!

Headline

Pakai ‘Tuyul’, 7 Driver Grab Ditangkap Polisi

badge-check


					Pakai ‘Tuyul’, 7 Driver Grab Ditangkap Polisi Perbesar

TUJUH mitra pengemudi Grab diringkus polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (20/1). Mereka ditangkap karena terbukti memakai aplikasi tambahan Fake GPS atau ‘Tuyul’ yang merugikan pengguna Grab, baik mitra pengemudi maupun penumpang.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Cyber Crime pimpinan Kompol Wirdanto Hadicaksono, Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondav) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, yang dibantu oleh tim satuan petugas (SatGas) Grab.

Fake GPS sendiri adalah aplikasi yang bisa memalsukan lokasi keberadaan pengemudi yang tidak sesuai dengan lokasi pemesanan. Dengan ini pengguna bisa leluasa mengatur titik GPS sesuai kehendak. Tanpa berpindah tempat, mereka seolah menjalankan pengantaran penumpang.

tuyulPenggunaan aplikasi seperti itu, yang sering disebut dengan ‘Tuyul’, merupakan tindakan ilegal dan merugikan sebagian besar mitra pengemudi Grab yang bekerja keras dengan jujur tanpa melakukan pelanggaran.

“Usaha kami ini dilakukan untuk menghargai upaya sebagian besar mitra pengemudi Grab yang telah bekerja keras dengan jujur tanpa melakukan pelanggaran, serta untuk memastikan kualitas pelayanan terbaik bagi pengguna aplikasi kami,” kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dalam pernyataan resmi.

Ridzki menambahkan, pihaknya akan menindaktegas pengemudi yang terbukti melanggar peraturan dan kode etik, termasuk menggunakan praktik kecurangan seperti Fake GPS atau ‘Tuyul’.

Sanksi yang dapat diberikan kepada mitra pengemudi yang terbukti telah melanggar peraturan dan kode etik, di antaranya berupa pemberhentian sementara, pemberian denda, hingga pemutusan kemitraan (terutama pelanggaran terkait penipuan).

***

Sumber : Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti

1 August 2025 - 23:21 WIB

Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI

1 August 2025 - 22:03 WIB

Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi

1 August 2025 - 20:43 WIB

Satu Dekade Festival Merah Putih 2025 Resmi Dimulai

31 July 2025 - 22:53 WIB

Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

31 July 2025 - 01:31 WIB

Trending on Headline