Menu

Dark Mode
PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon Anggota DPR AS Desak Bill Gates Bersaksi di Bawah Sumpah soal Epstein Elon Musk Tuding Perdana Menteri Spanyol Tiran, Kenapa? Galaxy S25 Ultra Akan Abadikan Pembukaan Olimpiade Musim Dingin Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian

Headline

Pakai ‘Tuyul’, 7 Driver Grab Ditangkap Polisi

badge-check


					Pakai ‘Tuyul’, 7 Driver Grab Ditangkap Polisi Perbesar

TUJUH mitra pengemudi Grab diringkus polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (20/1). Mereka ditangkap karena terbukti memakai aplikasi tambahan Fake GPS atau ‘Tuyul’ yang merugikan pengguna Grab, baik mitra pengemudi maupun penumpang.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Cyber Crime pimpinan Kompol Wirdanto Hadicaksono, Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondav) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, yang dibantu oleh tim satuan petugas (SatGas) Grab.

Fake GPS sendiri adalah aplikasi yang bisa memalsukan lokasi keberadaan pengemudi yang tidak sesuai dengan lokasi pemesanan. Dengan ini pengguna bisa leluasa mengatur titik GPS sesuai kehendak. Tanpa berpindah tempat, mereka seolah menjalankan pengantaran penumpang.

tuyulPenggunaan aplikasi seperti itu, yang sering disebut dengan ‘Tuyul’, merupakan tindakan ilegal dan merugikan sebagian besar mitra pengemudi Grab yang bekerja keras dengan jujur tanpa melakukan pelanggaran.

“Usaha kami ini dilakukan untuk menghargai upaya sebagian besar mitra pengemudi Grab yang telah bekerja keras dengan jujur tanpa melakukan pelanggaran, serta untuk memastikan kualitas pelayanan terbaik bagi pengguna aplikasi kami,” kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dalam pernyataan resmi.

Ridzki menambahkan, pihaknya akan menindaktegas pengemudi yang terbukti melanggar peraturan dan kode etik, termasuk menggunakan praktik kecurangan seperti Fake GPS atau ‘Tuyul’.

Sanksi yang dapat diberikan kepada mitra pengemudi yang terbukti telah melanggar peraturan dan kode etik, di antaranya berupa pemberhentian sementara, pemberian denda, hingga pemutusan kemitraan (terutama pelanggaran terkait penipuan).

***

Sumber : Kumparan.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline