Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Adem: KPU Mengecewakan

badge-check


					Adem: KPU Mengecewakan Perbesar

ademKekecewaan tak bisa terbendung dari raut wajah Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bogor dari jalur Independen Ade Mashudi (Adem). Hal tersebut lantaran komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hadir dalam sidang ketiga gugatan Ade Mashudi kepada KPU, di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Senin (11/12/17).

Menurut Ade Mashudi, agenda sidang ketiga itu seharusnya memiliki agenda mencocokan alat bukti dan keterangan saksi pihak pelapor dan terlapor saat proses penyerahan bukti persyaratan Paslon Wali Kota Bogor perseorangan Ade Mashudi-Linda Dahlina.

“Sidang telah dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dengan menghadirkan kedua belah pihak, dan sebelumnya telah terkonfirmasi perlapor akan menghadirkan dua saksi, dan terlapor (KPU-red) akan menghadirkan empat saksi. Tapi KPU tak ada yang hadir, meski jadwal diundur satu jam,” kata Ade kesal.

Ade menambahkan, proses sidang musyawarah merupakan langkah yang paling tepat dalam proses penyelesaian sengketa dan itu sangat penting.

“Ini dijadwalkan oleh lembaga negara yaitu Panwaslu Kota Bogor. Saya berharap KPU Kota Bogor lebih menghargai waktu, kami dan Panwaslu yang mempunyai kesibukan lain,” kata Ade di Kantor Panwaslu.

KPU lanjutnya, memang terlambat hadir dan oleh Panwaslu dinyatakan tidak hadir karena sudah melewati jam yang dijadwalkan, sehingga sidang ditunda sampai besok. “Dalam tata tertib disampaikan bahwa dari pihak termohon atau pemohon harus hadir tepat waktu. Oleh pimpinan musyawarah selalu disampaikan agar tepat waktu, saya mengapresiasi Panwaslu sudah bersikap tegas. Tetapi ini pelecehan, karena KPU tidak menghargai undangan,” tambah Ade.

Masih kata Ade, pihaknya ingin proses sidang tetap berjalan sehingga harus cepat ke tahap kesimpulan, tetapi pihak Panwaslu memohon untuk menunda sidang. “Kami hargai hal itu, saya menghargai proses musyawarah. Karena berseteru proses yang terbaik adalah musyawarah,” jelasnya.

Hal senada dituturkan Ketua Panwaslu Kota Bogor Yustinus Elyas Mau, menurutnya sidang ketiga gugatan terhadap KPU Kota Bogor ditunda hingga Selasa (12/12/17) pukul 10.00 WIB. Alasan penundaan, karena pihak termohon tidak hadir.

“Pukul 11.00 tidak datang dan kami beri waktu lagi hingga 11.30 tapi tidak datang juga, akhirnya sidang kami buka dengan mengambil sikap sidang diundur. Seharusnya KPU datang tepat waktu karena majlis ini bukan main-main. Kalau pihak termohon tidak hadir kami diharuskan memanggil kembali, sesuai mekanisme peraturan Bawaslu,” pungkasnya.

Sementara itu anggota KPU Kota Bogor yang hadir, Siti Natawaty, mengaku terlambat karena memang KPU sedang padat pekerjaan.

“Kami mohon maaf terlambat karena banyak pekerjaan KPU yang tidak bisa ditunda,” katanya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline