Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

21 Pengedar Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polresta Bogor Kota

badge-check


					21 Pengedar Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polresta Bogor Kota Perbesar

Tak kurang dari satu bulan, Jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 21 orang tersangka pengedar berbagai jenis narkotika. Para pengedar itu di tangkap dari berbagai wilayah di Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, para tersangka berhasil diamankan di beberapa wilayah. Bogor Barat, Bogor Tengah, Bogor Utara, dan Tanah Sareal.

“Untuk sabu-sabu ada 11 tersangka yang berhasil diamankan. Obat keras psikotropika 5 tersangka, tembakau sintetis dan ganja 5 tersangka,” papar Kapolresta dalam konprensi pers, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (7/02/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Bismo, ganja seberat 1 kilogram, tembakau sintetis 2 kilogram, sabu-sabu 150 gram, dan obat keras psikotropika sebanyak 2984 butir. Terdiri dari obat jenis tramadol, eximer, trihexyphenidil dan aprazolam.

“Tersangka pengedar atau yang memproduksi narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis dijerat dengan UUD Narkotika RI No 35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka pengedar atau penjual obat keras jenis tramadol, eximer, trihexyphenidil dan aprazolam, dijerat dengan UUD RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.
(Yudi Budiman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor