Menu

Dark Mode
Laba Indocement Kuartal 1 Tahun 2026 Naik 2,1 Persen Berkontur Curam, Panaragan Jadi Pilot Project EWS Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor Dari Perlindungan hingga Kepedulian: Bukti Nyata Negara Hadir untuk Pekerja Indonesia Bukti Negara Hadir di Tengah Duka, Bpjs Ketenagkerjaan Serahkan Santunan JKK 494 Juta Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Kabar Bogor

DPMPTSP Geber Sosialisasi Perizinan

badge-check


					DPMPTSP Geber Sosialisasi Perizinan Perbesar

DPMPTSP Kota Bogor terus menggeber perizinan online yang saat ini sudah diterapkan di Kota Bogor, salahsatunya dengan menggelar kegiatan sosialisasi kepada berbagai stakeholder. Kemarin, DPMPTSP Kota Bogor bekerjasama dengan Kementrian Pariwisata RI, BPJS Ketenagakerjaan Kota Bogor serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor menggelar Sosialisasi Perizinan Usaha Kepariwisataan di Balaikota Bogor.

Menurut Kepala DPMPTSP Kota Bogor Deny Mulyadi, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan sosialisasi, selain sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman arti, fungsi peran dan manfaat dari izin usaha Kepariwisataan di Kota Bogor. Izin usaha kepariwisataan harus dipahami oleh usaha jasa dan sarana pariwisata seperti travel/usaha perjalanan wisata, hotel/penginapan, /rumah makan/cafe/karaoke/pub/diskotik, bioskop, gedung pertunjukan, sanggar seni, kolam pemancingan, angkutan wisata, serta sarana olahraga (tempat Billiard, kolam renang, dan lapangan golf) dan para pelaku usaha dan seluruh stake holder di Kota Bogor.

“Sosialisasi ini salah satu upaya dalam memberikan informasi teknis terkait dengan mekanisme dan tata cara pembuatan dari izin kepariwisataan melalui Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sesuai dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016,” kata Deny.

Dengan sosialisasi ini, lanjutnya, diharapkan seluruh peserta mendapatkan gambaran informasi yang jelas dan komprehensif terkait dengan kebijakan, regulasi dan mekanisme pelaksanaan perizinan Usaha Kepariwisataan di Kota Bogor.

Peserta juga bisa mengetahui dan memahami landasan hukum dan regulasi terkait fungsi pengawasan kegiatan usaha Kepariwisataan pada Dinas Pariwisata serta prosedur perizinan pada DPMPTSP Kota Bogor. Selain itu peserta pun bisa mengetahui izin apa saja yang bisa melalui online dan mana saja yang dikenakan retribusi,” ujarnya.

Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Walikota Bogor Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor, saat ini terdapat 57 Jenis Perizinan dan Non Perizinan yang dilayani oleh DPMPTSP Kota Bogor. Terdiri dari 50 Jenis Pelayanan Perizinan dan 7 Jenis Pelayanan Non Perizinan.

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Tertentu, hanya 4 Jenis Izin yang dikenakan Retribusi. Yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan /HO (telah dihapuskan), Persetujuan Pemakaian Tanah untuk Reklame (PPTR) dan Perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).

Hadir sebagai narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bogor Kota Chairul Arianto, Retno Darumurti, Kabid Standar Usaha Pariwisata pada Kementerian Pariwisata, Kadisbudpar Kota Bogor H Shahlan Rasyidi dan Kabid Perizinan Perekonomian Sosial Budaya DPMPTSP Kota Bogor Adhitia Buana Karana.

reporterPratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Hut ke-50, Summarecon Gelar Operasi Katarak Gratis di Bogor

4 May 2026 - 08:34 WIB

Wujudkan Dokter Cerdas dan Masyarakat Sehat, IDI Kota Bogor Tampilkan Inovasi Digital

2 May 2026 - 12:19 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Dedie Rachim Sampaikan Penguatan Struktur Perangkat Daerah

30 April 2026 - 08:58 WIB

Kenalkan Pasar Tradisonal Sejak Dini, Pelajar SD High Scope Indonesia Serbu Pasar Gembrong

29 April 2026 - 15:12 WIB

Ikhtiar KONI Kota Bogor Penuhi Target 100 Emas

28 April 2026 - 09:32 WIB

Trending on Kabar Bogor