Menu

Dark Mode
Wali Kota Bogor Pastikan Progres Jalan R3 Daftar 40 Pekerjaan Paling Rentan Diganti AI Menurut Microsoft iPhone Terancam Digantikan Gadget AI? Ini Kata Tim Cook Horor! Wahana Ayunan Raksasa di Arab Saudi Patah Jadi Dua Saat Berayun Status Darurat Dicabut, Junta Myanmar Siapkan Pemilu Sarat Kontroversi Jerman: Proses Damai Menuju Negara Palestina Harus Segera Dimulai

Headline

Dihadiri Permadi dan Sri Bintang, KGP Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan

badge-check


					Dihadiri Permadi dan Sri Bintang, KGP Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan Perbesar

Sidang kedua Ki Gendeng Pamungkas (KGP) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis an, dihadirirekan seprofesinya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Kamis (24/8/2017). Hadir diantara pengunjung di persidangan, Permadi SH, serta Sri Bintang Pamungkas.

Saat dimintai komentarnya terkait kasus yang menimpa KGP, Permadi mengaku sangat menyayangkan atas penetapan status tersangka KGP.

“Mengadili KGP sama dengan mengadili hati nurani rakyat Indonesia. Karena apa yang diucapkan KGP merupakan suara hati sebagian besar rakyat Indonesia,” kata Permadi yang hadir bersama Sri Bintang Pamungkas.

Hal senada dituturkan Sri Bintang Pamungkas. Menurutnya, tidak ada yang salah pada perkataan KGP yang dianggap mengujar kebencian.

“Saya justru mempertanyakan sisi nasionalisme kelima saksi dari tim Cyber Patrol Polda Metro Jaya yang dianggap memberatkan KGP,” ujar Sri Bintang.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Agustus mendatang, Sri Bintang mengaku akan mengajak rekan seprofesi lainnya untuk datang di persidangan KGP.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada KGP,” jelasnya.

Sementara itu, KGP menilai kasusnya terkesan mengada-ngada. “Aneh kan tidak ada korban orang yang dirugikan atas kasus yang menjerat saya. “Saksi-saksinya buat saya lucu-lucu. Lucu aja lah, korban tidak ada apa tidak ada. Ya sesuai, tapi kan terkesan dipaksakan,” singkatnya.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua R. Hendra SH.MH., Hakim anggota Siti Suryani Hasanah S.H M.H, Abdi Dinata Sebayang S.H MH.  Sementara Jaksa Penuntut umum Suharja SH.MH, Rinaldy S.H.Irfan S.H

reporterHerman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Wali Kota Bogor Pastikan Progres Jalan R3

2 August 2025 - 17:52 WIB

Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti

1 August 2025 - 23:21 WIB

Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI

1 August 2025 - 22:03 WIB

Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi

1 August 2025 - 20:43 WIB

Satu Dekade Festival Merah Putih 2025 Resmi Dimulai

31 July 2025 - 22:53 WIB

Trending on Headline