Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Headline

Dihadiri Permadi dan Sri Bintang, KGP Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan

badge-check


					Dihadiri Permadi dan Sri Bintang, KGP Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan Perbesar

Sidang kedua Ki Gendeng Pamungkas (KGP) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis an, dihadirirekan seprofesinya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Kamis (24/8/2017). Hadir diantara pengunjung di persidangan, Permadi SH, serta Sri Bintang Pamungkas.

Saat dimintai komentarnya terkait kasus yang menimpa KGP, Permadi mengaku sangat menyayangkan atas penetapan status tersangka KGP.

“Mengadili KGP sama dengan mengadili hati nurani rakyat Indonesia. Karena apa yang diucapkan KGP merupakan suara hati sebagian besar rakyat Indonesia,” kata Permadi yang hadir bersama Sri Bintang Pamungkas.

Hal senada dituturkan Sri Bintang Pamungkas. Menurutnya, tidak ada yang salah pada perkataan KGP yang dianggap mengujar kebencian.

“Saya justru mempertanyakan sisi nasionalisme kelima saksi dari tim Cyber Patrol Polda Metro Jaya yang dianggap memberatkan KGP,” ujar Sri Bintang.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Agustus mendatang, Sri Bintang mengaku akan mengajak rekan seprofesi lainnya untuk datang di persidangan KGP.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada KGP,” jelasnya.

Sementara itu, KGP menilai kasusnya terkesan mengada-ngada. “Aneh kan tidak ada korban orang yang dirugikan atas kasus yang menjerat saya. “Saksi-saksinya buat saya lucu-lucu. Lucu aja lah, korban tidak ada apa tidak ada. Ya sesuai, tapi kan terkesan dipaksakan,” singkatnya.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua R. Hendra SH.MH., Hakim anggota Siti Suryani Hasanah S.H M.H, Abdi Dinata Sebayang S.H MH.  Sementara Jaksa Penuntut umum Suharja SH.MH, Rinaldy S.H.Irfan S.H

reporterHerman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline