Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Headline

Dihadiri Permadi dan Sri Bintang, KGP Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan

badge-check


					Dihadiri Permadi dan Sri Bintang, KGP Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan Perbesar

Sidang kedua Ki Gendeng Pamungkas (KGP) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan diskriminatif ras dan etnis an, dihadirirekan seprofesinya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor Kamis (24/8/2017). Hadir diantara pengunjung di persidangan, Permadi SH, serta Sri Bintang Pamungkas.

Saat dimintai komentarnya terkait kasus yang menimpa KGP, Permadi mengaku sangat menyayangkan atas penetapan status tersangka KGP.

“Mengadili KGP sama dengan mengadili hati nurani rakyat Indonesia. Karena apa yang diucapkan KGP merupakan suara hati sebagian besar rakyat Indonesia,” kata Permadi yang hadir bersama Sri Bintang Pamungkas.

Hal senada dituturkan Sri Bintang Pamungkas. Menurutnya, tidak ada yang salah pada perkataan KGP yang dianggap mengujar kebencian.

“Saya justru mempertanyakan sisi nasionalisme kelima saksi dari tim Cyber Patrol Polda Metro Jaya yang dianggap memberatkan KGP,” ujar Sri Bintang.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 28 Agustus mendatang, Sri Bintang mengaku akan mengajak rekan seprofesi lainnya untuk datang di persidangan KGP.

“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada KGP,” jelasnya.

Sementara itu, KGP menilai kasusnya terkesan mengada-ngada. “Aneh kan tidak ada korban orang yang dirugikan atas kasus yang menjerat saya. “Saksi-saksinya buat saya lucu-lucu. Lucu aja lah, korban tidak ada apa tidak ada. Ya sesuai, tapi kan terkesan dipaksakan,” singkatnya.

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua R. Hendra SH.MH., Hakim anggota Siti Suryani Hasanah S.H M.H, Abdi Dinata Sebayang S.H MH.  Sementara Jaksa Penuntut umum Suharja SH.MH, Rinaldy S.H.Irfan S.H

reporterHerman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline