Sebelumnya Jumat pekan lalu, Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menahan terlebih dahulu 2 tersangka yakni DR direktur utama perusahaan jasa konstruksi PT Indotama Anugrah dan JM dari PT Satria Lestari Graha.Mereka diduga melakukan korupsi pengerjaan proyek talud yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun 2015 Pemkot Bogor senilai Rp2,4 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp3,3 miliar.