Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Kabar Politik

Smart, Pemohon Bisa Pantau Alur Permohonan Izinnya

badge-check


					Smart, Pemohon Bisa Pantau Alur Permohonan Izinnya Perbesar

Masih adanya masyarakat yang enggan mengurus perizinan, lantaran alur pengurusan yang dinilai  lamban, berbelit, berbiaya tinggi, tidak tepat waktu dan lain-lain. Dalam konteks revolusi mental, maka perizinan menjadi salah satu bidikan utama yang harus diubah. Pelayanan perizinan harus ditata ulang secara menyeluruh. Tidak terbatas hanya pada perubahan mekanisme dan landasan hukum, melainkan juga pada mental dan perilaku para petugasnya.

Advantorial BPPTMelihat kondisi seperti itu, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor langsung menerapkan  teknologi digital pada proses pelayanan perizinan, dan ternyata hal tersebut mampu mengubah sikap perilaku pegawai pelaksananya.

Pada 2015, ketika BPPT-PM Kota Bogor menerapkan aplikasi SMART (Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah, dan Tepat Waktu). “Proses dimulai ketika pemohon menyerahkan berkas dokumen seperti yang sudah ditetapkan kepada petugas customer service. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, pemohon selanjutnya diberi nomor pendaftaran. Sekarang melalui sebuah aplikasi proses perizinan yang kami terapkan secara bertahap, persoalan tersebut dapat diatasi,” kata Denny Mulyadi, Kepala BPPTPM Kota Bogor.

Dengan sistem online ini pemohon bisa memantau pergerakan dokumennya. Misalnya, pemohon dapat segera mengetahui apabila permohonannya ditolak. Sebaliknya juga dapat mengetahui permohonannya sedang ditindak-lanjuti dengan survei oleh petugas atau tidak disurvei dan datanya sedang dientri petugas.

“Pemohon juga dapat mengetahui, berapa retribusi atau pajak yang harus dibayar, apabila perizinannya memang terkena retribusi. Retribusi pun bisa dibayar secara online ke Bank Jabar Banten (BJB) selaku bank yang ditunjuk. Setelah semua proses selesai, pemohon akan menerima SMS pemberitahuan untuk mengambil Surat Keputusan BPPTPM Kota Bogor atas permohonan izinnya,” kata Denny.

Dengan aplikasi yang dapat diakses melalui laptop atau smartphone, setiap saat pimpinan dapat memantau, apakah petugas sudah memproses sebuah berkas sesuai waktu dan SOP yang telah ditetapkan. Jika terdeteksi adanya dokumen yang tersendat, pegawai segera dihubungi melalui whatsapp group, dan diminta menjelaskan apa yang sedang terjadi.

“Dengan penerapan system ini, seluruh pegawai yang bertanggung jawab  menjadi lebih terpacu kinerjanya,” ujarnya.

#pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Ketua DPRD Adityawarman Adil Apresiasi Sinergi TNI dalam Pembangunan Jembatan Garuda

10 March 2026 - 22:47 WIB

Sidak Pasar Gembrong dan Jambu Dua, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Kenaikan Harga dan Akses Angkot

10 March 2026 - 22:14 WIB

​DPRD Kota Bogor dan Disnaker Bahas Persiapan THR, Siapkan Posko Pengaduan

10 March 2026 - 21:59 WIB

Terima Pemuda Al-Irsyad, Adityawarman: Salut untuk Pemuda yang Beraktualisasi di Bidang Sosial

10 March 2026 - 21:45 WIB

Trending on Kabar Politik