Menu

Dark Mode
PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon Anggota DPR AS Desak Bill Gates Bersaksi di Bawah Sumpah soal Epstein Elon Musk Tuding Perdana Menteri Spanyol Tiran, Kenapa? Galaxy S25 Ultra Akan Abadikan Pembukaan Olimpiade Musim Dingin Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian

Kabar Politik

Smart, Pemohon Bisa Pantau Alur Permohonan Izinnya

badge-check


					Smart, Pemohon Bisa Pantau Alur Permohonan Izinnya Perbesar

Masih adanya masyarakat yang enggan mengurus perizinan, lantaran alur pengurusan yang dinilai  lamban, berbelit, berbiaya tinggi, tidak tepat waktu dan lain-lain. Dalam konteks revolusi mental, maka perizinan menjadi salah satu bidikan utama yang harus diubah. Pelayanan perizinan harus ditata ulang secara menyeluruh. Tidak terbatas hanya pada perubahan mekanisme dan landasan hukum, melainkan juga pada mental dan perilaku para petugasnya.

Advantorial BPPTMelihat kondisi seperti itu, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor langsung menerapkan  teknologi digital pada proses pelayanan perizinan, dan ternyata hal tersebut mampu mengubah sikap perilaku pegawai pelaksananya.

Pada 2015, ketika BPPT-PM Kota Bogor menerapkan aplikasi SMART (Sederhana, Mudah, Akuntabel, Ramah, dan Tepat Waktu). “Proses dimulai ketika pemohon menyerahkan berkas dokumen seperti yang sudah ditetapkan kepada petugas customer service. Apabila dokumen dinyatakan lengkap, pemohon selanjutnya diberi nomor pendaftaran. Sekarang melalui sebuah aplikasi proses perizinan yang kami terapkan secara bertahap, persoalan tersebut dapat diatasi,” kata Denny Mulyadi, Kepala BPPTPM Kota Bogor.

Dengan sistem online ini pemohon bisa memantau pergerakan dokumennya. Misalnya, pemohon dapat segera mengetahui apabila permohonannya ditolak. Sebaliknya juga dapat mengetahui permohonannya sedang ditindak-lanjuti dengan survei oleh petugas atau tidak disurvei dan datanya sedang dientri petugas.

“Pemohon juga dapat mengetahui, berapa retribusi atau pajak yang harus dibayar, apabila perizinannya memang terkena retribusi. Retribusi pun bisa dibayar secara online ke Bank Jabar Banten (BJB) selaku bank yang ditunjuk. Setelah semua proses selesai, pemohon akan menerima SMS pemberitahuan untuk mengambil Surat Keputusan BPPTPM Kota Bogor atas permohonan izinnya,” kata Denny.

Dengan aplikasi yang dapat diakses melalui laptop atau smartphone, setiap saat pimpinan dapat memantau, apakah petugas sudah memproses sebuah berkas sesuai waktu dan SOP yang telah ditetapkan. Jika terdeteksi adanya dokumen yang tersendat, pegawai segera dihubungi melalui whatsapp group, dan diminta menjelaskan apa yang sedang terjadi.

“Dengan penerapan system ini, seluruh pegawai yang bertanggung jawab  menjadi lebih terpacu kinerjanya,” ujarnya.

#pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

27 January 2026 - 22:54 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolresta Temui Pimpinan DPRD Kota Bogor

27 January 2026 - 20:08 WIB

Ulang Tahun, Redpem dan PDI-P Gelar Baksos di Pandeglang

18 January 2026 - 22:02 WIB

 Komisi IV DPRD Kota Bogor Bahas Sinergi dan Pembentukan Panja

13 January 2026 - 22:14 WIB

Terima Kunjungan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Bogor, Ini Kata Ketua DPRD

8 January 2026 - 22:15 WIB

Trending on Kabar Politik