Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Kabar Politik

Tempat Usaha Barang/Jasa Harus Lengkapi Perizinan

badge-check


					Tempat Usaha Barang/Jasa Harus Lengkapi Perizinan Perbesar

Masih banyaknya tempat usaha di Kota Bogor yang belum melengkapi perizinannya, membuat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor gencar melakukan sosialisasi soal pentingnya perizinan. Salahsatunya izin di bidang usaha barang dan jasa.

Seperti dituturkan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor Manggahit Sinaga saat mengisi kegiatan sosialisasi perizinan yang digagas BPPT-PM Kota Bogor belum lama ini. Menurut Manggahit, ada banyak perizinan yang harus dimiliki setiap usaha baik jasa maupun barang. Untuk itu pemilik perusahaan atau pengusaha harus mengerti dahulu, apa itu perusahaan dan apa yang harus dimiliki sebuah perusahaan atau tempat usaha.

“Di bidang usaha dan jasa ada sejumlah perizinan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Bogor. Dengan dilengkapinya perizinan, maka pengusaha atau pemilik tempat usaha akan lebih tenang menjalankan usahanya,” kata Manggahit.

Dia menambahkan, beberapa rekomendasi yang harus dilengkapi oleh pengusaha sesuai dengan tempat usahanya sendiri. Untuk rekomendasi Izin Usaha Toko Modern, rekomendasi Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, rekomendasi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) (berdasarkan PERWALI No. 74 Tahun 2015), pemprosesan dan penandatanganannya  dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor.

Sementara itu menurut Kepala BPPT-PM Kota Bogor, Denny Mulyadi,ada beberapa surat izin yang harus dimiliki pengusaha. Seperti surat izin usaha perdagangan (SIUP), Izin Usaha Toko Modern (IUTM), Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba  (STPW).

“Untuk izin-izin tersebut, pemprosesan dan penandatanganan izinnya dilakukan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bogor, sedangkan dalam  pengawasannya dilakukan  Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor,” katanya.

#pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Ketua DPRD Adityawarman Adil Apresiasi Sinergi TNI dalam Pembangunan Jembatan Garuda

10 March 2026 - 22:47 WIB

Sidak Pasar Gembrong dan Jambu Dua, Komisi II DPRD Kota Bogor Soroti Kenaikan Harga dan Akses Angkot

10 March 2026 - 22:14 WIB

​DPRD Kota Bogor dan Disnaker Bahas Persiapan THR, Siapkan Posko Pengaduan

10 March 2026 - 21:59 WIB

Terima Pemuda Al-Irsyad, Adityawarman: Salut untuk Pemuda yang Beraktualisasi di Bidang Sosial

10 March 2026 - 21:45 WIB

Trending on Kabar Politik