Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Kabar Bogor

Nyalon Walikota Harus Kuasai 9 Kursi di Parlemen

badge-check


					Nyalon Walikota Harus Kuasai 9 Kursi di Parlemen Perbesar

Pasca keluarnya perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyesuaikan aturan tersebut menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

KPU harus melakukan sosialisasi kepada partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu), tak terkecuali di Kota Bogor.

Oleh karena itu, sejak awal Oktober lalu KPU Kota Bogor melakukan kunjungan (roadshow) ke seluruh parpol peserta pemilu. Selain untuk bersilaturahmi, roadshow yang dilakukan jajaran komisioner penyelenggara pesta demokrasi itu sekaligus melakukan sosialisasi atas perubahan sejumlah regulasi dalam pemilukada.

Menurut Ketua KPU Kota Bogor Undang Suryatna usai melakukan kunjungan ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor di Jalan Darul Qur’an, Bogor Barat, UU terbaru ini memuat beberapa aturan yang salah satunya mengenai persyaratan peserta Pemilukada yang diusulkan parpol atau gabungan parpol harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

Persyaratan lainnya, jelas Undang, parpol minimal memiliki sembilan kursi di parlemen. Untuk itu, pada Pemilukada Kota Bogor mendatang dipastikan parpol akan berkoalisi. Begitu pun halnya dengan persetujuan DPP atas pasangan calon yang diusulkan parpol diserahkan pada saat pendaftaran di KPU.

“Jika ini tidak ada, tidak bisa diterima oleh KPU. Termasuk Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM serta DPP. Sementara persyaratan peserta Pemilukada dari pasangan calon perseorangan juga harus mendapat dukungan minimal 7,5 persen atau setara 51 ribu suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir,” terang Undang.

Tidak cukup sampai di situ, Undang juga menerangkan bahwa itu pun harus dibuktikan dengan e-KTP. “Dan kalau pun surat keterangan, harus yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” imbuhnya.

IMG_20161014_145514Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Bogor Yus Ruswandi menyampaikan apresiasinya atas langkah-langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor dalam mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

Dengan demikian, tutur Yus yang juga anggota DPRD Kota Bogor ini, setidaknya kepengurusan DPD Partai Golkar Kota Bogor memahami tahapan yang harus dilalui dan dilaksanakan termasuk bakal calon dari partai berlambang pohon beringin itu.

“Ini akan kami coba rumuskan dan dibedah lebih lanjut, karena ada hal menarik bagi kepala daerah yang sudah dua kali menjabat tidak bisa mencalonkan kembali,” katanya.

#asya / pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Libur Lebaran 1447 H, Ini Layanan Dinkes Kota Bogor

17 March 2026 - 10:24 WIB

Yantie Rachim Serukan Masyarakat Perkuat Semangat Berbagi kepada Anak Yatim

13 March 2026 - 09:55 WIB

Program Kerja 2026 Ditetapkan, Pramuka Kota Bogor Makin Tancap Gas

12 March 2026 - 20:55 WIB

Kwarran Bogor Barat Gelar Ramadan Fest 2026

12 March 2026 - 11:27 WIB

Balkot Ramadan Festival 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Layanan Publik Hadir di Balai Kota

12 March 2026 - 10:36 WIB

Trending on Kabar Bogor