Aksi demo yang dilakukan Garuda KPP RI terkait larangan media meliput rapat finalisasi pembahasan RAPBD Perubahan 2016, terus menuai sorotan. Ketua Forum Wartawan Harian Bogor (FWHB) Haryudi pun menyayangkan dan mengecam keras kejadian tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Bogor saat melarang wartawan meliput. Padahal seharusnya boleh diliput untuk dipublikasikan kepada masyarakat Bogor,” kata Haryudi.

Kasus angkahong, lanjut Yudi, salahsatunya akibat tidak adanya pengawasan saat rapat finalisasi RAPBD P 2014. Jika sekarang dilarang diliput, bisa saja terjadi hal seperti kasus angkahong dulu.
“Media sebagai penyambung lidah ke masyarakat, tentunya sangat berhak untuk memperoleh informasi terkait RAPBD Perubahan, karena banyak masyarakat penasaran dan ingin tahu perkembangan terkait anggaran yang dialokasikan apakah usulan masyarakat melalui musrenbang, benar-benar direalisasikan,” katanya.
Haryudi menambahkan, selain melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang PERS, aksi pelarangan media meliput tersebut juga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Ketua DPRD harus meminta maaf kepada media secara terbuka, dan tak mengulang kembali kejadian tersebut.
#pratama