Menu

Dark Mode
Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI Gandeng Herbalife, PWI Kota Bogor Cek Kesehatan Anggotanya Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi Trump Sewot, 3 Negara ini Akui Negara Palestina Krisis Gaza di Luar Imajinasi, Jerman Tekan Israel untuk Bertindak!

Kabar Bogor

Sidang Gugatan exs Pegawai DKP Kabupaten Bogor Berlanjut

badge-check


					lbh kbr Perbesar

lbh kbr

Sidang gugatan pekerja/buruh yang menjadi korban pemberhentian mantan Kepala Dinas Kebersihan & Pertamanan (DKP) Kab. Bogor H. M Subaweh pada Januari 2016 lalu, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (11/10/2016) .

Dalam sidang lanjutan dengan perkara No. 133/Pdt.G/2016/PN.Cbi.,dengan penggugat Ismail, Agus Suherman, Suhanda, dan Muhammad Iqbal dengan tergugat I, H. M. Subaweh, tergugat II DKP Kab. Bogor, Turut Tergugat I Bupati Bogor, Turut Tergugat II Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kebersihan dan Sanitasi I, Cibinong, mengagendakan penyerahan kesimpulan oleh para pihak.

Menurut kuasa hukum penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya (LBH KBR), para penggugat menuntut agar hak-hak mereka sebagai pekerja dipenuhi.

“Kami menuntut agar hak-hak klien kami dipenuhi. Puluhan tahun bekerja, tanpa alasan dan dasar yang jelas tiba-tiba diberhentikan. Padahal pemberhentian mereka sebagai pekerja telah menyalahi peraturan perundang-undangan, bahkan berpotensi melanggar hukum pidana karena mencatut nama Intel Polres Bogor sebagai sumber informasi yang dijadikan dasar pemberhentian,” kata Fati Lazira, Kuasa Hukum Para Penggugat dari LBH KBR.

Kapolres Bogor lanjut Fati, sudah mengklarifikasi hal tersebut kepada LBH KBR, bahwa tidak benar ada informasi intelijen sebagaimana dikatakan H.M. Subaweh, mantan Kepala DKP Kabupaten Bogor waktu itu.

“Untuk itu kami juga mendorong agar kepolisian menyelidiki pencatutan nama Intel Polres Bogor dimaksud,” tegasnya.

Fati, juga menyayangkan argumentasi pihak lawan yang “mengelak” dan terkesan membenarkan praktik pelanggaran hak pekerja di instansi pemerintah.

“Kami menyayangkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang notabene pejabat pemerintah di Kabupaten Bogor, berdalih bahwa tidak ada payung hukum bagi pekerja di intansi pemerintah. Konstruksi pemikiran semacam ini, bentuk pengingkaran terhadap konstitusi yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Disini, negara mempunyai tanggungjawab konstitusional untuk memastikan hak tersebut terpenuhi. Jadi ironi, kalau Para Tergugat dan Turut Tergugat ini, lari dari tanggungjawab konstitusional itu”, ujarnya.

Fati menambahkan, untuk itu LBH KBR mendesak agar Majelis Hakim harus mengutamakan hak-hak pekerja dalam menjatuhkan putusan nantinya. “Kami mendesak, agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang memenuhi rasa keadilan Para Penggugat sebagai pekerja dan sebagai warga negara yang harus dilindungi,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim PN Cibinong, Heru Wahyudi, S.H., M.H akhirnya menutup sidang dan akan dilanjutkan sidang 2 (dua) minggu ke depan dengan agenda  putusan.

#pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gandeng Herbalife, PWI Kota Bogor Cek Kesehatan Anggotanya

1 August 2025 - 21:13 WIB

Satu Dekade Festival Merah Putih 2025 Resmi Dimulai

31 July 2025 - 22:53 WIB

Ribuan Warga Jonggol Kekeringan, BPBD Pasok 15 Ribu Liter Air

31 July 2025 - 12:00 WIB

Sinergikan Program Kerja, PWI Kota Bogor Temui Wali Kota dan Wakil Wali Kota

29 July 2025 - 22:31 WIB

Kompak PWI, IJTI, PFI Siap Sukseskan Festival Merah Putih 2025

29 July 2025 - 21:39 WIB

Trending on Kabar Bogor