Pengajuan rencana pembangunan apartemen di Jl. Salak Kota Bogor, dengan tegas ditolak Pemerintah Kota Bogor. Penolakan tersebut, menurut Sekdakot Bogor Ade Sarip Hidayat karena berdasarkan kajian dari aspek lalu-lintas, amdal, masyarakat dan lingkungan serta kontur tanah pembangunan apartemen di lokasi tersebut tidak memungkinkan.
“Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Bogor, tidak merekomendasikan pembangunan apartemen di Jalan Salak tersebut,” kata Ade usai Rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, di Paseban Surawisesa Balaikota Bogor Senin (29/8/2016).

Rapat tersebut mengkaji permohonan dari sejumlah investor terkait pembangunan rumah sakit dan apartemen di Kota Bogor.
Selain membahas rencana pembangunan Apartemen di Jl. Salak, lanjut Ade, rapat BKPRD pun membahas usulan pembangunan rumah sakit di Jalan A. Yani. Dan berdasarkan hasil rapat, tim BKPRD merekomendasikan untuk pembangunan rumah sakit masih bisa, namun harus rumah sakit khusus seperti RS Kanker atau yang lainnya.
“Meski demikian, bila dilihat dari rasio jumlah penduduk dengan jumlah kamar yang tersedia di seluruh rumah sakit se-Kota Bogor, masih memungkinkan dibangun rumah sakit biasa. Hal ini disebabkan karena sejumlah kamar di rumah sakit Kota Bogor sebagian besar banyak digunakan masyarakat dari luar Kota Bogor,” tutur Ade.
Ade menambahkan, dari sisi Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin), masih memungkinkan asalkan pihak rumah sakit menyediakan lahan parkir di dalam. “Tinggal bagaimana komunikasi dengan masyarakat. Dampak lingkungan dan aspek sosial juga harus diperhatikan oleh investor,” pungkasnya.
#pratama
S