Menu

Dark Mode
Tom Lembong Diabolisi, Hasto Diamnesti Kematian Diplomat Kemenlu, Ini Kata Anggota DPR-RI Gandeng Herbalife, PWI Kota Bogor Cek Kesehatan Anggotanya Diresmikan Menteri LH, Pabrik RFD TPSA Cimentang Kabupaten Sukabumi Mulai Beroperasi Trump Sewot, 3 Negara ini Akui Negara Palestina Krisis Gaza di Luar Imajinasi, Jerman Tekan Israel untuk Bertindak!

Kabar Politik

Walikota Bogor Sampaikan Tiga Raperda

badge-check


					Walikota Bogor Sampaikan Tiga Raperda Perbesar

Walikota Bogor Bima Arya, menyebutkan bahwa komposisi akhir pada laporan realisasi pendapatan APBD tahun 2015 sebesar Rp 1,913 triliun lebih atau 94,61 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 2,002 triliun lebih. Sedangkan Belanja sebesar Rp 1,862 trilyun lebih atau 80,58 persen dari yang dianggarkan sebesar Rp 2,312 trilyun lebih, dengan komposisi realisasi pendapatan dan belanja daerah , terdapat surplus sebesar Rp 50,227 milyar lebih.

Hal itu diungkapkan Bima Arya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono, Jum’at (29 Juli 2016). Rapat Paripurna ini khusus mengagendakan Penjelasan Walikota Bogor tentang Penyampaian tiga Raperda yaitu, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar, dan Raperda tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh,

Selanjutnya Rapat Paripurna DPRD dilanjutkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terkait tiga Raperda tersebut. Pada kesempatan itu juga Rapat Paripurna menetapkan Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah PD BPR Bank Pasar.

Menurut Bima, pendapatan sebesar itu diperoleh dari pendapatan pajak daerah sebesar 102,75 persen dan pendapatan hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan sebesar 109,10 persen. Sedangkan untuk penerimaan pembiayaan Rp 301 miliar lebih atau 99,86 persen dari anggaran sebesar Rp 301,6 miliar lebih. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan Rp11,8 miliar atau seratus persen dari yang dianggarkan. Dengan komposisi pembiayaan tersebut, maka pembiayaan netto mencapai Rp 289,3 miliar lebih. Sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun 2015 mencapai Rp 339,575 miliar lebih.

Bima mengakui, bahwa silpa sebesar itu dikontribusi oleh beberapa faktor. Diantaranya sepanjang tahun 2015 anggaran belanja hanya terserap sebesar 80,58 persen. Hal itu akibat rendahnya penyerapan atas belanja modal untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat fisik yang hanya mencapai 64,02 persen. Kegiatan tersebut, sambung Walikota Bogor, diantaranya pengadaan tanah 14,6 persen, belanja bangunan dan gedung 61,54 persen serta belanja untuk pembangunan jalan, irigasi dan jaringan sebesar 68,61 persen.

Selain itu, tambah Bima, ada langkah efisiensi terutama untuk belanja-belanja barang atau pengadaan barang pakai habis seperti alat tulis kantor dan perjalanan dinas bagi pejabat dan PNS di lingkungan Pemkot Bogor.

Menyinggung Raperda tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan pemukiman Kumuh, Bima menyebutkan, Raperda ini disusun untuk memperkuat dasar hukum tentang penetapan kawasan kumuh di Kota Bogor. Selama ini menurut Walikota Bogor kawasan kumuh ditetapkan berdasarkan SK Walikota Bogor yang jumlahnya ada sebanyak 17 titik di Kota Bogor. Dengan adanya Perda ini diharapkan ada dasar hukum untuk melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas dari kumuh menjadi tidak kumuh.

Perda ini, jelas Walikota Bima Arya, sekaligus menjadi pengaturan lebih lanjut dan operasional di daerah, sesuai anamat undang-undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan kawsan pemukiman yang merupakan landasan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Menurut Walikota Bima Arya, penanganan kawasan kumuh yang dilakukan selama ini masih bersifat parsial antara satu urusan dengan urusan lain. Dengan adanya Perda ini diharapkan penanganan kawasan kumuh akan menjadi lebih terpadu antar lintas sektoral, papar Bima Arya.

Fraksi-Fraksi Pertanyakan Tingginya SILPA

Sementara itu, tanggapan fraksi-fraksi terkait tiga Raperda tersebut pada umumnya menyoroti meningkatnya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2015. Seperti disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, fraksi ini menyebutkan bahwa tingginya Silpa tahun 2015 yang mencapai angka sebesar Rp 339,575 miliar lebih dibandingkan dengan Silpa tahun 2014 sebesar Rp 300,704 miliar lebih. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, kenaikan Silpa setinggi itu menjadi indikator masih lemahnya sistem manajerial penganggaran.

Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemkot Bogor tahun 2015 oleh BPK yang memperoleh opini Wajar dengan pengecualian (WPD). Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga meinta kepada SKPD yang masih ada temuan BPK, agar segera melakukan langkah-langkah yang lebih kongkrit.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Golkar, bahwa pihaknya mengapresiasi terkait hasil pemeriksaan BPK dengan opini WPD, karena hal ini pemkot dapat mempertahankan opini tahun sebelumnya. Kendati begitu menurut Fraksi Partai Golkar masih ada beberapa catatan dan penjelasan rekomendasi BPK tahun sebelumnya diselesaikan. Fraksi ini memandang bahwa permasalahan tersebut harus menjadi perhatian pemkot Bogor untuk mengambil langkah-langkah perbaikan.

Menyinggung Silpa yang masih tinggi, selain Fraksi Partai Golkar, juga seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Bogor sangat menyayangkan terjadinya sisa anggaran sebesar itu. Pada umumnya Fraksi-fraksi minta penjelasan detail dan rinci tentang berbagi penyebab sisa dana yang tidak terserap tersebut, sehingga diketahui apakah sisa lebih belanja tersebut oleh karena terjadinya efesiensi belanja atau tidak terlaksananya program.

Terkait Rancangan Perda tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan dan pemukiman Kumuh, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa melalui Raperda ini pemkot sebagai regulator perlu melakukan penguatan peran kelembagaan daerah dalam penanganan pemukiman dan perumahan kumuh di Kota Bogor. Fraksi ini berharap agar Raperda perumahan dan kawasan pemukiman kumuh ini dapat menjadi solusi yang dibutuhkan masyarakat Kota Bogor serta selaras dengan substansi kebutuhan masyarakat akan tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

Sementara itu Fraksi Partai Golkar menyebutkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi diajukannya Raperda tersebut, hal itu ditujukan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan dan pemukiman kumuh baru di Kota Bogor. Hal yang sama juga disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera pada pemandangan umumnya. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyebutkan bahwa pihaknya menyambut baik diajukanya Raperda tersebut. Kendati begitu, menurut Fraksi ini peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Bogor harus berdasarkan pada basis data yang jelas dan terukur, sehingga upaya peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman dapat dilakukan dengan pendekatan yang tepat.

Hal yang berbeda dismpaikan Fraksi Gerindra terkait Raperda tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan pemukiman Kumuh. Fraksi Gerindra siap memberikan kontribusi pemikiran dalam kebijakan yang akan dituangkan dalam Reperda tersebut.

Menurut Fraksi Gerindra, Perda ini sebagai acuan dan pedoman yang sangat strategis bagi pemerintah Kota Bogor dalam melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh. Namun demikian, Fraksi Greindra berpandangan bahwa semangat yang positif yang tertuang pada Raperda dimaksud, harus mengedepankan prinsif-prinsif diantaranya tepat sasaran, efektifitas, efesiensi dan berkelanjutan, sehinga kaidah hukum ini menjadi kaidah yang betul-betul bermanfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas hidup. Sedangkan Fraksi Partai Demokrat pada pemandangan umumnya terkait Raperda Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan pemukiman Kumuh, menyebutkan bahwa di Kota Bogor banyak ditemukan wilayah pemukiman yang seharusnya dapat ditata agar dapat dijadikan wilayah yang lebih layak, sehat dan nyaman. Untuk pemukiman yang lebih layak perlu tahapan-tahapan yang melibatkan semua pihak terkait.

Menurut Fraksi Demokrat, memperbaiki lingkungan kumuh tidak hanya persoalan diatas kertas, tidak hanya menyangkut persoalan teknis pengelolaan kota saja, akan tetapi juga berkaitan dengan permaslahan sosial lainya. Selain mempunya regulasi yang komprehensif dalam penataan kawasan kumuh, juga harus mempunyai kecakapan menerjemahkan aturan tersebut dalam implementasinya. Sementara itu, pemandangan umum Fraksi Partai Hanura terkait Raperda ini, menyebutkan bahwa penyampaian Raperda tersebut adalah sebuah langkah yang tepat dalam upaya menata perumahan dan pemukiman di Kota Bogor. Pada kesempatan itu Fraksi ini juga menyampaikan pandangan bahwa, dalam tata cara pengawasan dan pengendalian yang berkaitan dengan evaluasi serta pelaporan pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat dan dapt dibantu oleh ahli yang memiliki pengalaman dan pengetahuan yang memadai. Untuk teknis pelaksanaanya belum diatur, kiranya diamanatkan dan ditambahkan dalam pasal tersendiri yang diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Sedangkan Fraksi Amanat Bintang Retorasi Bangsa (ABRB), pada pemandangan umumnya terkait Raperda Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan pemukiman Kumuh, menyebutkan bahwa persoalan pemukiman kumuh sampai saat ini merupakan masalah serius, terlebih di wilayah perkotaan yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Pemukiman kumuh ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan seperti halnya di Kota Bogor. Dengan adanya Raperda ini, menurut Fraksi Partai Gabungan ini memang sudah kebutuhan yang mendesak. Kendati masalah pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh ini sangat erat kaitannya dengan peraturan lainya, seperti Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bogor yang baik. Selain itu penanganan persoalan ini tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan sektor lainya, baik fisik, ekonomi maupun sosial.

#pratama

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

14 July 2025 - 11:56 WIB

Gelar Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dadang Danubrata

29 June 2025 - 23:20 WIB

Kabogorfest 2025 Usai, Ini Catatan Penting dari Sastra Winara

29 June 2025 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Terima Audiensi Yayasan Difable Action Indonesia Bahas Kesetaraan Difabel

25 June 2025 - 07:02 WIB

Terima WTP ke-9 Berturut-turut DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran

12 June 2025 - 21:50 WIB

Trending on Kabar Politik