Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Sekda Mentahkan Kesaksian Ketua DPRD Kota Bogor

badge-check


					Sekda Mentahkan Kesaksian Ketua DPRD Kota Bogor Perbesar

Sidang kasus pembelian lahan relookasi PKL di warung jambu makin menarik diikuti, terlebih saat ini memasuki agenda mendengarkan saksi penting, Senin (15/8/2016). Keterangan rinci Sekdakot Bogor Ade Sarip Hidayat terkait soal asal muasal penganggaran lahan angkahong, memunculkan fakta baru.

Dalam keterangannya Ade mengatakan bahwa Ketua Banggar (Untung W Maryono) saat itu, menyebutkan sisa salur tersebut digunakan untuk kebutuhan pinjam pakai mobil muspida, pembelian mobil dinas ketua DPRD, pembelian 4 mobil ketua komisi DPRD, hibah pembangunan di Polresta Bogor dan sisanya sebesar Rp31 miliar ini untuk lahan Jambu Dua.

Walikota Bogor Bima arya dan Sekda Ade Sarip HIdayat saat diambil sumpah di sidang angkahong Senin (15/8/2016).

Walikota Bogor Bima Arya dan Sekda Ade Sarip Hidayat saat diambil sumpah di sidang angkahong, Senin (15/8/2016).

“Pak Untung yang menawarkan Rp31 miliar ini untuk membeli lahan di Jambu Dua dan kami dari TAPD dan banggar DPRD menyatakan sepakat, kemudian diketuk palu,” ungkapnya.

Dari rangkaian kegiatan itu timbullah keputusan pimpinan DPRD terkait penyempurnaan pendapatan dan belanja 2014. “Itu saksinya banyak. Notulensinya ada dan Pak Untung lah yang meminta kesepakatan kepada peserta rapat soal sisa uang salur itu. Ini disetujui atau diketahui juga oleh Pak Untung, karena ada produk perda serta perwali, yang di dalam itu salah satunya penjabaran tentang belanja daerah kemudian dilembar daerahkan. Jelas, dasar pembelian lahan Angkahong, untuk gaji dan lainnya sudah tercatat di perda dan kita harus laksanakan isi perintahnya,” tegasnya.

Terkait pernyataan ketua DPRD disepakati hanya Rp17,5 miliar, Ade menuturkan, SK pimpinan DPRD jadi pedoman untuk APBD. Dan bisa dibuktikan dengan dokumen yang ada jika SK Pimpinan DPRD Nomor 1903 dengan Perda Nomor 7 tahun 2014 sama menyatakan jika pembelian itu pagunya Rp49,2 miliar.

“Yang Rp17 miliar itu ada di lampiran SK pimpinan DPRD karena itu berfungsi menjawab evaluasi gubernur dan tidak bisa dirubah,” papar Ade.

Keterangan gamblang Ade ini, mementahkan pernyataan Ketua DPRD Kota Bogor Untung W Maryono yang minggu lalu memberi kesaksian serupa namun, tidak mengakui soal pembelian mobil dinas untuk DPRD dibahas dari uang sisa salur dan mengesahkan sisanya untuk lahan Jambu Dua.

#pratama | aldhoherman

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline