Tingginya animo masyarakat dalam mengurus izin di mall atau pusat perbelanjaan, membuat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor memperpanjang jadwal pelayanan pengurusan luar gedung hingga Desember 2016.
Menurut Kepala BPPT PM Kota Bogor Denny Mulyadi, pelayanan perizinan di mal merupakan salah satu program BPPT PM Kota Bogor untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat dapat mengurus izin sambil berbelanja di mall, sehingga dapat mengefektifkan waktu.

“Sejak beberapa bulan lalu kami sudah membuka pelayanan pengurus izin di luar gedung seperti di Lippo Plaza Bogor, Botani Square, dan mal BTM. Alhamdulillah masyarakat memanfaatkannya dengan baik, mungkin karena lebih dekat, santai dan bisa sambil berbelanja,” kata Denny kepada kabaronline.
Sedikitnya, lanjut Denny, ada 13 jenis perizinan yang dapat diselesaikan dalam satu hari, salahsatunya Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) yang berada di dalam gedung. “Izin IPR kami bekerjasama dengan Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor. Jika kedapatan ada IPR yang izinnya sudah habis, bisa langsung mengurus diloket BPPT PM yang kami buka di pusat perbelanjaan tersebut,” katanya.
Soal IPR, lanjut mantan Kepala Dispenda ini, ada revisi peraturan daerah (Perda) nomer 4 tahun 2005 yang beribah menjadi perda nomer 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan reklame. Di situ disebutkan bahwa proses pelayanan perizinan IPR, pemohon harus terlebih dahulu membayar pajak sebelum izinnya dikeluarkan.#pratama