Menu

Dark Mode
Semifinalis Mojang Jajaka Kota Bogor Diajak Blusukan di Pasar Gembrong Sukasari Riset OpenAI Ungkap Penyebab Chatbot Sering Halusinasi Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng Dunia Sedang Berubah: Indonesia Simbol Kebangkitan Poros Asia Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali 15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

Headline

RAUP MILIARAN, WANITA CANTIK DIBEKUK POLRES BOGOR KOTA

badge-check


					RAUP MILIARAN, WANITA CANTIK DIBEKUK POLRES BOGOR KOTA Perbesar

Polres Bogor Kota menangkap seorang perempuan berinisial ET (36) di sebuah tempat di Jawa Tengah, pekan lalu. ET ditangkap atas dugaan penipuan investasi bodong dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 4 miliar.

Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra, Jumat (10/6/2016) mengatakan ada kemungkinan jumlah korban dan nilai kerugian bertambah. Sebab, tersangka tidak hanya melakukan penipuan di wilayah Bogor, tetapi juga di wilayah lain sekitar Jabodetabek hingga Cimahi.

“Saat ini baru ada 4 orang yang melapor ke kita dengan total kerugian lebih dari Rp 4 miliar. Kami menduga masih banyak korban lain yang belum melapor dengan nilai kerugian yang juga bertambah,” kata Andi.

Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan polsek/polres lain terkait dengan kasus ini. Dia mengimbau agar warga yang merasa pernah tertipu tersangka untuk melapor ke polsek/polres terdekat.

Menurut Andi, tersangka melakukan penipuan sejak setahun lalu dengan iming-iming investasi. Tersangka mengaku memiliki CV yang ternyata fiktif. Kepada korbannya, tersangka mengaku mendapat proyek pengadaan seragam, sepatu dan lain sebagainya dengan keuntungan sedikitnya Rp 25.000 per buah.

“Padahal, proyek pengadaan seragam dan sepatu itu fiktif. Uangnya digunakan untuk melunasi hutang-hutang tersangka pada korban lain. Jadi gali lubang tutup lubang,” kata Andi. Sebagian lagi digunakan untuk keperluan pribadi. Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. #Deni hendrayana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline