Menu

Dark Mode
Demi Kreator, YouTube Rela Gelontorkan Dana Fantastis Hari Badak Sedunia 2025: Sejarah, Tujuan, dan Cara Merayakannya Ilmuan China observasi atmosfer gunakan “Balon Jimu 1” CEO Microsoft Takut AI Bikin Perusahaannya Tutup Robot Humanoid “Booming” di China, Howard Huang Jadi Miliarder Dunia Marak Judi Online, Pakar dan Tokoh Agama Minta Penanganan dari Berbagai Sisi

Headline

1.198 Pemilik Angkot Belum Berbadan Hukum

badge-check


					1.198 Pemilik Angkot Belum Berbadan Hukum Perbesar

image

Sebanyak 1.198 pengusaha atau pemilik angkutan kota (angkot) perorangan, mendapatkan surat peringatan kedua dari Dinas Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor.

Peringatan itu diberikan lantaran mereka belum mengajukan permohonan perubahan izin melalui daftar ulang atau her registrasi izin trayek atas nama perusahaan atau badan hukum.

Sebelumnya peringatan pertama telah diberikan DLLAJ pada 14 September yang lalu. Sedangkan peringatan yang kedua ini diberikan pada 15 Oktober kemarin.

Menurut Kepala DLLAJ Achsin Prasetyo, lantaran belum dipenuhinya ketentuan tersebut maka mereka dikenakan sanksi administratif berupa peringatan kedua.

“Sejak dikeluarkannya peringatan kedua ini, para pengusaha angkot perorangan diberi waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender untuk melakukan daftar ulang/her registrasi izin trayek atas nama perusahaan berbadan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Achsin.

Apabila dalam jangka waktu tersebut ketentuan tadi tidak dipenuhi, maka tegas Achsin, DLLAJ akan menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan ketiga. (D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Digagalkan Polda Kalteng

21 September 2025 - 23:06 WIB

Global Ehsan Relief Indonesia dan Yayasan IDEP Selaras Alam Salurkan Donasi ke Bali

21 September 2025 - 21:28 WIB

15.000 Porsi Makan Gratis Dibagikan di Monas

21 September 2025 - 21:06 WIB

5 Pekerja Freeport Masih Tertimbun, 2 Ditemukan Meninggal Dunia

21 September 2025 - 08:44 WIB

Catat, Ini Kunci Operasional Koperasi Desa Merah Putih Menurut Sesmenkop

20 September 2025 - 19:31 WIB

Trending on Headline