Yayasan Satu Keadilan Gugat Walikota
Yayasan Satu Keadilan (YSK) menggugat Wali Kota Bogor Bima Arya. Gugatan mereka itu terkait dengan dikeluarkannya surat edaran wali kota terkait pelarangan Syiah di Kota Bogor.
YKS pun bahkan telah mendaftarkan gugatannya itu di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, dengan latar belakang bahwa surat edaran tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945.
“Karena, dalam UUD tahun 1945 ini dinyatakan bahwa pemerintah dalam memberikan jaminan, perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak setiap warga negara untuk menjalankan setiap kepercayaan dan agamanya,” jelas Ketua YSK Sugeng Teguh Santoso.
Bahkan, kata Sugeng, dengan secara jelas wali kota telah melanggar konstitusi dengan mengeluarkan surat edaran tersebut.
“Ini merupakan gugatan sebagai bentuk test case jika hak-hak sebagai warga negara wajib dipenuhi,” tegas Sugeng.
(D. Raditya)