Sejumlah elemen masyarakat menilai Walikota Bogor Bima Arya telah melanggar sumpah jabatan yang telah diambilnya. Salah satunya yaitu dengan memenuhi undangan acara peresmian Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa waktu lalu.

Sebab, elemen masyarakat itu menilai HTI merupakan lembaga yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bogor Rachmat Imron Hidayat menegaskan hal itu saat digelarnya konferensi pers Gerakan Rakyat Untuk Pancasila (GRUP) di Taman Topi, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kamis (11/02/16).
“Walikota datang atas undangan HTI, dengan dalih apapun tetap saja itu berarti telah mencederai dan mengingkari jabatan serta kewenangannya. Kami menuntut supaya walikota segera mencabut peresmian sekretariat HTI dan tidak mengijinkan HTI untuk berkembang di Kota Bogor serta menyampaikannya secara terbuka baik melalui media cetak maupun elektronik,” tegas Romi sapaannya.
Jika walikota tidak bersedia, maka katanya, diminta untuk segera mundur secara terhormat dari jabatannya karena sudah melanggar sumpah jabatan dan gagal faham.
Atas dasar itu pula, lanjut Romi, mereka yang tergabung dalam GRUP akan mendesak DPRD Kota Bogor untuk menggunakan hak angket lantaran walikota telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah dan melanggar konstitusi.
“Kita akan segera bergerak ke DPRD agar para wakil rakyat segera bertindak,” tandasnya.
Sekadar informasi, elemen masyarakat yang bergabung dalam GRUP ini adalah GP Ansor, DPD KNPI Kota Bogor, KPTB, IPNU-IPPNU, Prodem, DPD Mapacas, GMNI Bogor Raya, PMII Pakuan, BEM FH Unida, serta masih banyak lagi elemen lainnya. #D. Raditya