Sikap tegas diperlihatkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, terkait aduan masyarakat soal fasilitas publik yang terganggu dengan adanya sepeda listrik milik PT Beam Mobility.
Hal Tersebut ditegaskan Bima terkait adanya aduan masyarakat soal safety atau keamanannya sepeda listrik Beam. Padahal , sebelumnya Bima pun telah mengevaluasi, perihal parkir sepeda listrik yang mengganggu trotoar bahkan terlihat parkir sembarangan sehingga mengganggu fasilitas publik.

“Saya melihat ada langkah-langkah untuk mengevaluasi dari Beam Mobility, dengan mengatur penempatan parkir dan kemudian tim khusus penempatan parkir. Dan kedepan yang akan diawasi terkait safety-nya, sehingga tidak ada lagi aduan msyarakat soal mengganggu kenyamanan di fasilitas publik,” ungkap Bima pada Minggu (18/12/2022).
Terkait ramainya beredar video di sejumlah lini masa yang menampilkan pengguna sepeda listrik berbayar atau sewaan di Kota Bogor melintas di Jalan Raya, mendapat sorotan banyak pihak termasuk kepolisian.
Dalam video yang beredar, tampak pria mengendarai sepeda listrik sewaan melintas di kawasan simpang Jl Jalak Harupat dan Jl Pajajaran, Kota Bogor. Pesepeda berseragam sekolah itu terlihat mengarah ke kawasan Kebun Raya Bogor dan jalur pedestrian Tugu Kujang. Ia tampak membonceng pria lain. Padahal seharusnya sepeda listrik itu berada di jalur khusus yang disediakan Pemkot Bogor yang menyatu dengan pedestrian.
Menurut Bima, pihaknya akan mengevaluasi dan meminta PT Beam agar lebih tegas dalam pengawasannya. Jangan sampai ada yang tidak pakai helm, apalagi berada di jalan raya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya, mengatakan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sangat membahayakan dan menyalahi aturan.
“Yang pertama kita lihat dari aturan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, di sana ada pasal yang menjelaskan terkait moda transportasi tertentu. Nah moda transportasi jenis tertentu ini di bawahnya adalah sepeda listrik dan scooter listrik. Saya melihat ketika seseorang ataupun pengguna sepeda listrik itu melintas di jalan raya (bukan di jalur khusus) tentu dia sudah tidak sesuai dengan ketentuan. Karena selain membahayakan dirinya, dia juga membahayakan orang lain,” tambah Galih.
Galih mempertanyakan, sejauh mana pengawasan pihak pengelola sepeda listrik berbayar atau sewaan di Kota Bogor terhadap para penggunanya. Sebab, menurutnya, sudah banyak keluhan dari masyarakat. Sekarang yang masalahnya adalah, sejauh mana pengawasan dari orang atau PT atau pihak yang mempunyai kendaraan listrik itu.
“Kan itu sifatnya bisnis kan, profit oriented kan, penyewaan itu kan. Sekarang sejauh mana pengawasannya, kalau kita melihat aturan permenhub, itu (pesepeda melintas di jalan raya-red) sudah menyalahi aturan,” kata Galih.
Galih mengkritisi jalur sepeda listrik yang disediakan Pemkot Bogor yang menyatu dengan jalur pedestrian di sepanjang lingkar Kebun Raya Bogor (KRB) dan Istana Bogor. Sebab, tidak semua jalur sepeda listrik tersedia di jalur pedestrian.
“Sementara salah satunya juga kalau dia (pesepeda listrik) melintas di trotoar, di dalam permenhub juga dibilang bahwa jangan sampai mengganggu pejalan kaki di trotoar. Harus ada ada jalur khusus. Kalaupun tidak ada jalur khusus itu bisa di trotoar yang lebar. Kami lihat pada sisi-sisi di trotoar di seputaran SSA kan kecil kan, terlebih sekitar Jembatan Otista itu tidak ada trotoar, makanya dia ambil jalan raya,” pungkasnya.
Penulis Pratama
Editor Aldho Herman














