Menu

Dark Mode
Langka! Bos OpenAI Curhat Ketakutannya Terhadap ChatGPT-5 2.000 Warga Jonggol Terdampak Kekeringan, BPBD Pasok 15 Ribu Liter Air Bersih Akankah Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Bertahan Lama? Tsunami 1,3 Meter Hantam Jepang Usai Gempa Dahsyat Rusia Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM

Kabar Politik

Urus HO dan IMB Berukuran Kecil Bisa di Kecamatan

badge-check


					Urus HO dan IMB Berukuran Kecil Bisa di Kecamatan Perbesar

Setelah menggratiskan pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP), kini Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor melimpahkan pembuatan izin gangguan (HO) untuk luas 50 meter dan IMB rumah tinggal tunggal dengan luas 150m2 dapat diurus di kecamatan. Hal tersebut dilakukan BPPT PM agar masyarakat makin mudah.

Menurut Kepala Bidang Perekonomian BPPTPM Kota Bogor Rudy Mashudi, pelimpahan dua izin tersebut di kecamatan tersebut khusus untuk yang memenuhi persyaratan. Antaralain pengurusan izin HO untuk luas 50 meter, untuk usaha mikro kecil dan memiliki indeks gangguan kecil bisa diurus di kecamatan.

“Jika luasnya lebih dari 50 meter dan memiliki indeks gangguan besar, tetap diurus di BPPT PM,” kata Rudy.

Selain itu, lanjut Rudy, untuk izin mendirikan bangunan (IMB) yang dapat diurus masyarakat di kecamatan adalah imb bagi rumah tinggal tunggal dengan syarat memiliki luas tidak lebih dari 150 meter persegi.

“IMB yang dibuat di kecamatan adalah rumah tinggal dengan maksimal 2 lantai. Jadi hanya 2  izin tersebut yang dilimpahkan di kecamatan, tentunya dengan persyaratan tadi,” jelasnya, seraya menambahkan, total perizinan yang ditangani BPPT PM ada sekitar 72 perizinan dan pelayanan non-perizinan.

#pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPRD Kota Bogor Terima Draft RPJMD dan Mulai Pembahasan 4 Raperda

14 July 2025 - 11:56 WIB

Gelar Dialog Kebangsaan, Ini Pesan Dadang Danubrata

29 June 2025 - 23:20 WIB

Kabogorfest 2025 Usai, Ini Catatan Penting dari Sastra Winara

29 June 2025 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Kota Bogor Terima Audiensi Yayasan Difable Action Indonesia Bahas Kesetaraan Difabel

25 June 2025 - 07:02 WIB

Terima WTP ke-9 Berturut-turut DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran

12 June 2025 - 21:50 WIB

Trending on Kabar Politik