Setelah menggratiskan pembuatan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP), kini Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor melimpahkan pembuatan izin gangguan (HO) untuk luas 50 meter dan IMB rumah tinggal tunggal dengan luas 150m2 dapat diurus di kecamatan. Hal tersebut dilakukan BPPT PM agar masyarakat makin mudah.
Menurut Kepala Bidang Perekonomian BPPTPM Kota Bogor Rudy Mashudi, pelimpahan dua izin tersebut di kecamatan tersebut khusus untuk yang memenuhi persyaratan. Antaralain pengurusan izin HO untuk luas 50 meter, untuk usaha mikro kecil dan memiliki indeks gangguan kecil bisa diurus di kecamatan.

“Jika luasnya lebih dari 50 meter dan memiliki indeks gangguan besar, tetap diurus di BPPT PM,” kata Rudy.
Selain itu, lanjut Rudy, untuk izin mendirikan bangunan (IMB) yang dapat diurus masyarakat di kecamatan adalah imb bagi rumah tinggal tunggal dengan syarat memiliki luas tidak lebih dari 150 meter persegi.
“IMB yang dibuat di kecamatan adalah rumah tinggal dengan maksimal 2 lantai. Jadi hanya 2 izin tersebut yang dilimpahkan di kecamatan, tentunya dengan persyaratan tadi,” jelasnya, seraya menambahkan, total perizinan yang ditangani BPPT PM ada sekitar 72 perizinan dan pelayanan non-perizinan.
#pratama