Menu

Dark Mode
Serang Diego Garcia, Rudal Iran Mungkin Lebih Seram dari Perkiraan Ini Rudal Majid Iran yang Rontokkan Jet Siluman Amerika Google Ungkap Cara Sideloading Baru di Android, Harus Tunggu 24 Jam Cara Praktis Bikin Kartu Lebaran AI-Style di Galaxy S26 Series 1 Syawal Tak Seragam, Netizen Sepakat Tak Debatkan Penetapan Idul Fitri Tiba-tiba Ngetweet, Cristiano Ronaldo: Eid Mubarak Semuanya!

Headline

Waspada Upal Jelang Pilkada

badge-check


					Waspada Upal Jelang Pilkada Perbesar

Rp.6 MILIAR UANG PALSU SIAP EDAR DISITA POLISI

Sebanyak Rp 6 miliar uang palsu (upal) berhasil diamankan aparat Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polsekta Bogor Timur, dalam penggerebekan yang dilakukan disebuah rumah kontrakan di Kampung Parung Banteng, Katulampa, Bogor Timur, Selasa(27/3/2018).

Selain menyita upal, petugas juga mengamankan CD, MK dan YS, warga asal Blitar. Menurut  Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya , pengungkapan kasus uang palsu ini merupakan hasil penyelidikan beberapa hari aparat Polsekta Bogor Timur dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Alhamdulillah, tadi pagi sekira pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di kontrakannya. Satu orang terduga pelakunya dan dua lainnya sebagai pengawal,” kata Ulung di Mako Polsekta Bogor Timur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu Rp100 ribu dengan total mencapai sekitar Rp6 miliar. Uang palsu tersebut dikemas beberapa bundel Rp100 juta dan disimpan terpisah dibeberapa koper.

“Pelaku membeli uang palsu sebanyak Rp1 miliar dengan uang asli sebanyak Rp700 ribu. Transaksinya by phone, pertemuan, lalu transaksi dijual kembali ke jaringan pelaku. Dia jual uang palsu sebanyak Rp3 miliar dengan Rp1 miliar uang asli,” urainya.

Pihak kepolisian mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Pengakuan dari pelaku uang palsu tersebut telah pesan oleh pembelinya di wilayah Tangerang. “Kami akan segera koordinasi terkait pengungkapan kasus ini,” tegasnya.

Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 245 KUHP jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. “Selain uang palsu, disini ada modus penipuan juga. Dalam satu bundel Rp100 juta pada bagian atas bawah didapati uang asli pecah Rp100 ribu,” tandas Ulung.

Ditanya soal kaitan pilkada dan penggerebekan upal, Ulung menjelaskan, kepolisian hanya pada sisi fakta hukum saja, jika ada informasi ke arah pilkada, akan dikordinasikan dengan instansi terkait.

“Terkait dengan pilkada, kami akan kordinasi dan penyelidikan lebih dalam. Kmai minta warga waspada menerima uang,” katanya.

reporterpratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Mudik Tenang! BPJS Kesehatan Siagakan Layanan JKN Selama Libur Lebaran 2026

15 March 2026 - 15:16 WIB

Banu Bagaskara: Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tidak Adil

14 March 2026 - 11:23 WIB

Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

14 March 2026 - 10:15 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor