Menu

Dark Mode
IBM Umumkan PHK, 2.700 Karyawan Terancam Cara Membuat “Your Algorithm” di Instagram Stories yang Lagi Viral Persaingan AI Makin Sengit, Trump Larang Negara Lain Pakai Chip Tercanggih Nvidia Jaring Laba-laba Terbesar Dunia di Gua Horor, Dihuni 111.000 Laba-laba Ada Komet Lain Sedang Berkunjung Selain 3I/ATLAS, Warnanya Berubah Emas Geger Mobil Otonom Lindas Kucing Kesayangan Warga

Headline

Umar: Pakai ABT Ilegal Diancam Pidana

badge-check

image

PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan PT. Javana Artha Perkasa diduga telah melakukan pelanggaran, yaitu pemanfaatan air bawah tanah (ABT) secara ilegal.

Hal itu terungkap saat dilakukannya sidak oleh staf ahli dari PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Umar Toha, Senin (11/01/16), di Blok A dan B Pasar Kebon Kembang, Bogor Tengah.

Dihubungi kabaronline.co.id, Selasa (12/01/16), mantan Direktur Operasional PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor ini membenarkan temuannya tersebut.

“Pemanfaatan ABT tanpa izin ini jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air,” ungkap Umar.

Sanksi bagi para pelanggarnya, kata Umar, dapat diancam dengan pidana kurungan penjara selama sembilan tahun atau denda sebesar Rp 9 miliar.

Sekadar infomasi, diketahui di masing-masing rooftop Blok A dan B ini terdapat sembilan dn tujuh unit tangki penampunan air berkapasitas ribuan liter. Belasan unit tangki penampung air itu disinyalir dimanfaatkan untuk keperluan mandi cuci kakus (MCK). (D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline