Menu

Dark Mode
Heboh Kematian Misterius Influencer Menawan Taiwan di Malaysia Sony Rilis Cloud Streaming, Main Game di PlayStation Portal Tak Perlu Konsol PS5 Lagi Bos Nvidia Yakin China Akan Kalahkan AS dalam Perlombaan AI PPATK Sebut Transaksi Judol Anjlok 57% Jadi Rp 155 Triliun Viral App Permissions Gojek Soal Contacts, Pengguna Tak Perlu Khawatir 3 Astronot China Terdampar di Antariksa, Pesawat Diduga Rusak

Headline

Ternyata Ini Motif Pelaku Bacok Arya Saputra

badge-check


					Ternyata Ini Motif Pelaku Bacok Arya Saputra Perbesar

Dua pelaku pembacokan Arya Saputra (15) pelajar kelas X SMK Bina Warga hingga tewas masih berstatus pelajar. Keduanya mengaku tega melakukan itu lantaran mendapat tantangan dari pelajar berinisial A.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, aksi pembacokan dari para pelaku dilakukannya lantaran kesal mendapat tantangan melalui media sosial (medsos).

“Hari Senin (6/3/2023) sebelumnya berawal dari adanya tantangan via Instagram,” ungkap Kombes Bismo, Selasa (14/3/2023).

Namun, pada saat mencari sang penantang, ketiga pelaku tak menemukan yang menantangnya, sehingga meluapkan amarahnya secara acak kepada orang-orang yang menggunakan seragam sekolah.

“Pelaku terprovokasi berupaya untuk membalas dengan melakukan pembacokan tersebut dengan sasaran random atau acak. Saat itu korban (Arya Saputra) terkena tebasan sajam, saat sedang menyebarang jalan bersama teman-temannya,” kata Kombes Bismo.

Sejauh ini, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dua pelaku berinisial MA dan SA. Keduanya masih berstatus pelajar. Polisi juga meringkus pelaku yang berusaha menyembunyikan para pelaku.

Sementara pelaku utama berinisial ASR (17) diketahui merupakan seorang residivis kasus penjambretan.

“Dua orang yang berhasil ditangkap yakni MA (17). Dia berperan sebagai pemilik senjata tajam jenis gobang dan pemilik kendaraan roda dua Honda PCX F 5946 FFV berwana putih. Satu orang lainnya, SA (18) berperan membuang barang bukti gobang yang digunakan menyabet korban,” ungkap Kombes Bismo.

Bismo menjelaskan, MA ditangkap dalam persembunyiannya di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sementara SA, ditangkap di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Untuk pelaku utama, ASR ini masih kita lakukan pengejaran. Kami juga sudah datangi keluarga, dan keluarganya itu kooperatif. Mereka menyayangkan, sudah (kasus) jambret kok kayak gini. Jadi pelaku utama ini residivis kasus penjambretan. Ini info sementara,” kata Bismo.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui, Arya Saputra adalah korban pembacokan sekelompok orang tak dikenal di simpang Pomad, Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jum’at (10/3/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Arya dibacok oleh sekelompok OTK saat ia sedang menyeberang jalan bersama empat rekannya.

Akibat aksi pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis pedang tersebut, Arya pun dinyatakan meninggal dengan luka terbuka di pipi kirinya. (Rb. Adhiyaksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Festival Sapi Bupati Jember Cup Jadi Magnet Nasional, Gus Fawait Soroti Ketahanan Pangan dan Kemiskinan di Jember

2 November 2025 - 17:54 WIB

Sinergi DWP Kemenkop Bersama Kepul Wujudkan Program ‘Sampah Jadi Rupiah’

30 October 2025 - 18:24 WIB

Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Dorong Lahirnya Perda KIP

30 October 2025 - 18:14 WIB

KLH Cabut 18 Segel, EAL Bisa Kembali Beroperasi

28 October 2025 - 21:25 WIB

Kementan jadikan Kapuas Pendongkrak Swasembada Pangan

28 October 2025 - 19:19 WIB

Trending on Headline