Menu

Dark Mode
Langka! Bos OpenAI Curhat Ketakutannya Terhadap ChatGPT-5 2.000 Warga Jonggol Terdampak Kekeringan, BPBD Pasok 15 Ribu Liter Air Bersih Akankah Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Bertahan Lama? Tsunami 1,3 Meter Hantam Jepang Usai Gempa Dahsyat Rusia Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM

Headline

Ternyata Ini Motif Pelaku Bacok Arya Saputra

badge-check


					Ternyata Ini Motif Pelaku Bacok Arya Saputra Perbesar

Dua pelaku pembacokan Arya Saputra (15) pelajar kelas X SMK Bina Warga hingga tewas masih berstatus pelajar. Keduanya mengaku tega melakukan itu lantaran mendapat tantangan dari pelajar berinisial A.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, aksi pembacokan dari para pelaku dilakukannya lantaran kesal mendapat tantangan melalui media sosial (medsos).

“Hari Senin (6/3/2023) sebelumnya berawal dari adanya tantangan via Instagram,” ungkap Kombes Bismo, Selasa (14/3/2023).

Namun, pada saat mencari sang penantang, ketiga pelaku tak menemukan yang menantangnya, sehingga meluapkan amarahnya secara acak kepada orang-orang yang menggunakan seragam sekolah.

“Pelaku terprovokasi berupaya untuk membalas dengan melakukan pembacokan tersebut dengan sasaran random atau acak. Saat itu korban (Arya Saputra) terkena tebasan sajam, saat sedang menyebarang jalan bersama teman-temannya,” kata Kombes Bismo.

Sejauh ini, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dua pelaku berinisial MA dan SA. Keduanya masih berstatus pelajar. Polisi juga meringkus pelaku yang berusaha menyembunyikan para pelaku.

Sementara pelaku utama berinisial ASR (17) diketahui merupakan seorang residivis kasus penjambretan.

“Dua orang yang berhasil ditangkap yakni MA (17). Dia berperan sebagai pemilik senjata tajam jenis gobang dan pemilik kendaraan roda dua Honda PCX F 5946 FFV berwana putih. Satu orang lainnya, SA (18) berperan membuang barang bukti gobang yang digunakan menyabet korban,” ungkap Kombes Bismo.

Bismo menjelaskan, MA ditangkap dalam persembunyiannya di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sementara SA, ditangkap di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Untuk pelaku utama, ASR ini masih kita lakukan pengejaran. Kami juga sudah datangi keluarga, dan keluarganya itu kooperatif. Mereka menyayangkan, sudah (kasus) jambret kok kayak gini. Jadi pelaku utama ini residivis kasus penjambretan. Ini info sementara,” kata Bismo.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui, Arya Saputra adalah korban pembacokan sekelompok orang tak dikenal di simpang Pomad, Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jum’at (10/3/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Arya dibacok oleh sekelompok OTK saat ia sedang menyeberang jalan bersama empat rekannya.

Akibat aksi pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis pedang tersebut, Arya pun dinyatakan meninggal dengan luka terbuka di pipi kirinya. (Rb. Adhiyaksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Babinkum TNI Tegaskan Komitmen Jaga Konstitusi dan Profesionalisme Hukum Militer

31 July 2025 - 01:31 WIB

Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM

30 July 2025 - 23:57 WIB

Jawa Barat Terapkan Pemantauan Dana Desa Real-Time

30 July 2025 - 23:42 WIB

Asrama Haji Medan Kebakaran, 7 Mobil Damkar Padamkan Api

30 July 2025 - 14:50 WIB

Inggris Berencana Akui Negara Palestina, RI Puji Berharap Diikuti Negara Lain

30 July 2025 - 14:44 WIB

Trending on Headline