Menu

Dark Mode
Luncurkan Alapadu Wara Wiri, BKPSDM Jemput Bola ke ASN Pemkot Ajak Konsistensi Jaga Kebersihan Kota Bogor April Sudah Masuk Kemarau, Kenapa Masih Hujan Deras? Tentara Israel Akui Iron Dome Cs Gagal Bendung Rudal Iran Unik! Astronaut Artemis II Tidur di Luar Angkasa Mirip Kelelawar Satelit NASA Ungkap Tembok Hijau China Menjinakkan Gurun

Headline

Ternyata Ini Motif Pelaku Bacok Arya Saputra

badge-check


					Ternyata Ini Motif Pelaku Bacok Arya Saputra Perbesar

Dua pelaku pembacokan Arya Saputra (15) pelajar kelas X SMK Bina Warga hingga tewas masih berstatus pelajar. Keduanya mengaku tega melakukan itu lantaran mendapat tantangan dari pelajar berinisial A.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, aksi pembacokan dari para pelaku dilakukannya lantaran kesal mendapat tantangan melalui media sosial (medsos).

“Hari Senin (6/3/2023) sebelumnya berawal dari adanya tantangan via Instagram,” ungkap Kombes Bismo, Selasa (14/3/2023).

Namun, pada saat mencari sang penantang, ketiga pelaku tak menemukan yang menantangnya, sehingga meluapkan amarahnya secara acak kepada orang-orang yang menggunakan seragam sekolah.

“Pelaku terprovokasi berupaya untuk membalas dengan melakukan pembacokan tersebut dengan sasaran random atau acak. Saat itu korban (Arya Saputra) terkena tebasan sajam, saat sedang menyebarang jalan bersama teman-temannya,” kata Kombes Bismo.

Sejauh ini, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil membekuk dua pelaku berinisial MA dan SA. Keduanya masih berstatus pelajar. Polisi juga meringkus pelaku yang berusaha menyembunyikan para pelaku.

Sementara pelaku utama berinisial ASR (17) diketahui merupakan seorang residivis kasus penjambretan.

“Dua orang yang berhasil ditangkap yakni MA (17). Dia berperan sebagai pemilik senjata tajam jenis gobang dan pemilik kendaraan roda dua Honda PCX F 5946 FFV berwana putih. Satu orang lainnya, SA (18) berperan membuang barang bukti gobang yang digunakan menyabet korban,” ungkap Kombes Bismo.

Bismo menjelaskan, MA ditangkap dalam persembunyiannya di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Sementara SA, ditangkap di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Untuk pelaku utama, ASR ini masih kita lakukan pengejaran. Kami juga sudah datangi keluarga, dan keluarganya itu kooperatif. Mereka menyayangkan, sudah (kasus) jambret kok kayak gini. Jadi pelaku utama ini residivis kasus penjambretan. Ini info sementara,” kata Bismo.

Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui, Arya Saputra adalah korban pembacokan sekelompok orang tak dikenal di simpang Pomad, Jalan Raya Bogor-Jakarta, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Jum’at (10/3/2023) sekira pukul 09.30 WIB.

Arya dibacok oleh sekelompok OTK saat ia sedang menyeberang jalan bersama empat rekannya.

Akibat aksi pembacokan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berjenis pedang tersebut, Arya pun dinyatakan meninggal dengan luka terbuka di pipi kirinya. (Rb. Adhiyaksa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM

4 April 2026 - 07:09 WIB

Vonis Bebas Amsal Sitepu, Cerminkan Rasa Keadilan

2 April 2026 - 22:13 WIB

Bupati Rudy Susmanto Dites Urine, ASN Pemkab Bogor Tunggu Giliran

2 April 2026 - 20:29 WIB

Tim PDKB PLN UPT Cirebon Tuntaskan Perbaikan Hot Spot di GI Kamojang

17 March 2026 - 13:39 WIB

Hanif Faisol: Stasiun dan Terminal Harus Miliki Dokumen Persetujuan Lingkungan

15 March 2026 - 18:46 WIB

Trending on Headline