Tergiur Biaya Umrah Murah, 106 Jemaah Asal Bogor jadi Korban Penipuan
Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil membongkar penipuan berkedok travel umroh. Modusnya, pelaku menawarkan berangkat ibadah umroh dengan biaya murah.
Penantian panjang 106 jemaah asal Bogor untuk berangkat ke tanah suci terjawab sudah. Agen travel umroh yang sebelumnya berjanji memberangkatkan mereka pada 22 Desember 2022, ternyata komplotan penipu.
Awalnya, para jemaah mengaku tergiur dengan tawaran tersangka CVG yang mengimingi para korban untuk umroh dengan harga Rp5 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Namun kurun waktu keberangkatan tak kunjung tiba, sebagian para korbanpun melaporkan ke Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, sedikitnya 106 jamaah tertipu hingga total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar.
Pelakunya berinisial CVG (39), wanita warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Ia ditangkap petugas Reskrim Polresta Bogor Kota, di rumahnya di bilangan Sentul Kabupaten Bogor.
Kombespol Bismo juga mengatakan, pelaku ditangkap atas aduan seorang warga, bernama Elsa Sandria yang melaporkan penipuan umroh. Dalam laporan ini korban tertipu hingga Rp200 juta karena dirinya dan 10 anggota keluarga lainnya gagal berangkat umroh.
“Jadi tersangka ini menjanjikan keberangkatan umroh dengan harga murah dan meminta sejumlah uang dengan total sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk 11 orang yang dijanjikan untuk keberangkatan pada tanggal 22 Desember 2022,” ungkap Kombes Pol Bismo dalam konferensi pers, di Area Polresta Bogor Kota, Kamis (2/2/2023).
Namun, lanjut Bismo, pada saat tanggal yang dijanjikan korban tidak diberangkatkan juga sampai sekarang ini dan uang milik korban tidak dikembalikan.
“Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, sertifikat vaksin, id card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umroh,” papar Kombespol Bismo.
Dari kasus ini, petugas mengembangkan penyidikan dan menemukan korban korban lain yang belum melapor. Tercatat terdapat 106 calon jamaah umroh yang tertipu dengan total kerugian mencapai Rp1,8 miliar.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kompol Rizka Fadhilla menambahkan, kasus penipuan ini bermodus menjanjikan ibadah umroh dengan biaya sangat murah yaitu antara Rp5 sampai 12 juta per jamaah.
“Namun biaya ini tidak cukup sehingga dia menggunakan uang jamaah berikutnya untuk membiayai yang berangkat,” ungkap Rizka.
Sementara itu, pelaku CVG mengakui tindakan penipuan yang kini tengah membuatnya berurusan dengan aparat hukum. Menurutnya dirinya juga tertipu seorang warga Arab yang menjanjikan bisa memberangkatkan umroh dengan biaya murah.
“Saat itu saya dijanjikan bisa memberangkatkan jamaah hingga 100-150 orang dengan biaya Rp5 juta dan Rp12,5 juta. Lalu saya kumpulkan saudara dan teman-teman dekat termasuk para ustazah serta guru ngaji,” ungkap pelaku CVG sambil berlalu.
Saat ini, wanita berparas cantik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel wanita Polresta Bogor Kota. Ia disangkakan pasal 372 junto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Billy Adhiyaksa)