Menu

Dark Mode
KLH dan Brazil Sepakat Bentuk Komite JSC Indonesia Komitmen Partisipasi Inisiatif Tropical Forest Diversity Microsoft Bentuk Tim Baru, Bikin Kecerdasan Buatan yang Tunduk pada Manusia YouTube Shorts Kini Mendulang Lebih Banyak Uang Google Umumkan Project Suncatcher, Ingin Buat Pusat Data di Luar Angkasa Serangan Siber ATO Hantui Warga Internet, Ini Cara Cegahnya

Kabar Dunia

Tendang Burung Camar yang Curi Burger, Pria AS Didenda Rp 1,8 Juta

badge-check


					Tendang Burung Camar yang Curi Burger, Pria AS Didenda Rp 1,8 Juta Perbesar

SEORANG pria mengklaim dirinya secara tidak sengaja menendang burung camar yang mencuri burger miliknya. Kendati demikian, ia tetap diberikan sanksi oleh pihak berwenang berupa denda uang sebesar US$ 124 atau setara dengan Rp 1,8 juta.

Dikutip dari laman Standard.co.uk, Jumat (7/9/2018), hukuman denda ini dijatuhi kepada pelaku karena burung-burung itu masuk dalam kategori hewan yang berada di bawah perlindungan hukum negara bagian New Hampshire, Amerika Serikat.

Kejadian bermula ketika pelaku yang bernama Nate Rancloes menendang burung camar yang telah mencuri burger miliknya, yang kala itu tengah bersama sang putri di tepi pantai.

Tiba-tiba burung camar ini mencuri makanan yang telah mereka bawa. Karena kesal, pria itu lantas menendang unggas tersebut. Namun ia melakukannya tanpa direncanakan.

Pria yang mengaku sebagai veteran perang itu bersikukuh jika berniat menendang camar itu, maka dia merupakan pria paling bodoh.

Burung camar yang terluka itu lalu diambil oleh seorang saksi mata yang kala itu juga tengah berada di pantai. Ia pun langsung melaporkan insiden ini ke pihak otoritas setempat.

Kepala Polisi Konservasi Lingkungan atau New Hampshire Fish and Game, Letnan Mike Eastman mengatakan bahwa pihaknya telah menghimpun keterangan dari pelaku dan saksi mata.

Rancloes kembali menekankan bahwa tindakan yang ia lakukan spontan dan tidak ada unsur kesengajaan. Lewat serangkaian perundingan, Letnan Mike Eastman menarik kesimpulan bahwa benar tindakan ini tidak disengaja.

Tetapi, pria itu tetap dikenakan denda sebesar Rp 1,8 juta karena burung camaritu tergolong sebagai satwa yang dilindungi.

****

Sumber : Standard.co.uk

Foto : liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Elon Musk Jadi Manusia Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 8.311 Triliun

5 October 2025 - 10:50 WIB

Orang-orang Abad ke-20 Santap Daging Gajah Mamut Jadi Steak

3 October 2025 - 11:15 WIB

Ilmuwan Prediksi Alam Semesta Bakal Mengalami Kiamat Kosmik

2 October 2025 - 11:16 WIB

Ledakan Kosmik Aneh Muncul di Luar Bima Sakti, Ilmuwan Kebingungan

29 September 2025 - 10:36 WIB

Berlian Aneh Asal Afrika Mengandung Unsur Kimia yang Mustahil

29 September 2025 - 10:33 WIB

Trending on Kabar Dunia