Menu

Dark Mode
Ment LH Apresiasi Wartawan di Acara Korvey kebersamaan Tabligh Akbar, Momentum Pembinaan Akhlak dan Persaudaraan Insan Pers Apresiasi Turnamen Tenis Meja PWI Kota Bogor di Momen HPN 2026 Satukan Insan Pers, PWI Kota Bogor Gelar Turnamen Tenis Meja Preorder Tecno Camon 50 Dibuka, Bonus Menggoda & Bocoran Spek Duel 50 Menit! Lele Raksasa Nyaris 3 Meter Ditaklukkan

Bogoh Ka Bogor

Tegas, Pemkot Konsisten Implemantasikan Batas Angkot Usia 20 Tahun

badge-check


					Wali Kota Bogor Dedie Rachim. (foto: kominfo) Perbesar

Wali Kota Bogor Dedie Rachim. (foto: kominfo)

Kota Bogor-Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan konsistensi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam menjalankan kebijakan daerah, khususnya dalam  menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 terkait penataan angkutan perkotaan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Apel Pagi rutin di lingkungan Pemkot Bogor yang berlangsung di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (19/1/2026).

Dalam arahannya, Dedie Rachim meminta seluruh perangkat daerah segera mengakselerasi pelaksanaan program yang telah direncanakan, khususnya kegiatan yang telah siap dilelang.

“Pelaksanaan kegiatan tahun 2026 saya harapkan dapat segera dimulai. Berdasarkan daftar isian proyek yang sudah siap untuk dilelang, silakan segera dilaksanakan,” ujarnya.

Terkait kebijakan daerah, Dedie Rachim menegaskan bahwa Pemkot Bogor wajib mengamankan dan menjalankan Perda Nomor 8 Tahun 2023, khususnya mengenai batas usia teknis angkutan perkotaan maksimal 20 tahun.

Ia menyampaikan bahwa Perda tersebut telah melalui proses panjang selama tiga sampai empat tahun, mulai dari kajian akademis, harmonisasi regulasi, hingga pembahasan raperda, sehingga implementasinya harus dijalankan secara konsisten.

“Kita harus bisa mengamankan amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 terkait batas usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemkot Bogor adalah pelaksana Perda, jadi kita tidak mungkin memfasilitasi angkutan perkotaan yang telah melewati batas usia teknis untuk tetap beroperasi,” tegasnya.

Dedie Rachim menyampaikan bahwa setelah pelaksanaan Perda tersebut berjalan secara konsisten, Pemkot Bogor akan melanjutkan kebijakan penataan transportasi melalui program rerouting dan konversi angkutan.

“Setelah pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023 bisa dilakukan secara tuntas, maka langkah berikutnya adalah melaksanakan program rerouting dan konversi. Bagi mereka, KKSU dan anggota Organda yang patuh terhadap Perda, akan kita fasilitasi,” kata Dedie.

Ia mengatakan bahwa dukungan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan tertib dan tidak merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, Dedie Rachim turut mengajak seluruh masyarakat Kota Bogor untuk mendukung kebijakan penataan angkutan perkotaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, bersih, dan modern.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar mendukung keinginan dan harapan kita bersama agar Kota Bogor menjadi kota yang indah, bersih, dan tidak lagi berseliweran angkutan perkotaan yang tidak sesuai dengan kondisi modernisasi kota,” pungkasnya.  kmf

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tabligh Akbar, Momentum Pembinaan Akhlak dan Persaudaraan

17 February 2026 - 21:47 WIB

Judol, Pinjol dan Bullying Pelajar Disorot Wali Kota Bogor

9 February 2026 - 16:41 WIB

YKI Kota Bogor Kunjungi Pasien Kanker, Asmah Menangis Tanpa Suara

4 February 2026 - 08:37 WIB

Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan

31 January 2026 - 10:20 WIB

Sekda Harap BPBD Kota Bogor Tingkatkan SDM dan Pelayanan

30 January 2026 - 18:30 WIB

Trending on Bogoh Ka Bogor