Menu

Dark Mode
Asus Rilis RTX 5060 Ti 16G EVO, Lebih Ramping dengan Sirip Heatsink Berbeda Ludes! Robot Anjing Wajah Elon Musk & Mark Zuckerberg Terjual Rp 1,5 M Lolong: Buaya Terbesar di Dunia yang Pernah Diukur Hidup China Sukses Buat Prototipe EUV, Siap Produksi Chip 2nm Nvidia Perbarui GPU AI RTX Pro 5000 Blackwell, VRAM Naik 50 Persen Elon Musk Jadi Orang Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 10.000 Triliun

Headline

Soal Salak Tower, Almisbat Minta Walikota Tegas

badge-check


					Soal Salak Tower, Almisbat Minta Walikota Tegas Perbesar

image

Salak tower hotel ( foto raditya)

Pernyataan Walikota Bogor Bima Arya mengenai putusan PTUN Jawa Barat terhadap Salak Tower Hotel terkesan aneh dan absurd.

Walikota menyatakan siap menjalankan putusan PTUN untuk mencabut izin Salak Tower Hotel. Namun, disisi lain Walikota juga mengupayakan banding ke PTUN.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pimpinan Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia Hebat (Almisbat) Kota Bogor Syaiful Afriady kepada kabaronline, Jumat (27/11/15).

“Kebijakan walikota yang standar ganda tersebut membuat orang bingung, sebetulnya apa maunya walikota. Terlebih Walikota Bima Arya juga menyalahkan walikota lama Diani Budiarto yang menerbitkan izin Salak Tower Hotel,” ungkap Syaiful.

Padahal, kata Syaiful, sebenarnya sederhana. “Kalau memang salah dan harus dicabut izinnya, maka walikota tinggal mencabut. Namun kalau walikota ingin melakukan banding artinya walikota ingin mempertahankan berdirinya Salak Tower Hotel, sehingga akan kembali berhadapan dengan warga,” tegasnya.

Selaku elemen masyarakat yang tergabung dalam Almisbat, papar Syaiful, pihaknya menyatakan keprihatinannya atas sikap Walikota Bogor yang absurd.

“Seharusnya walikota berpihak kepada tuntutan warga (rakyat) yang tidak setuju dengan berdirinya Salak Tower Hotel. Bukan malah sebaliknya, walikota terkesan memihak kepentingan pengusaha Salak Tower Hotel,” bebernya.

Oleh karena itu, masih kata Syaiful, mereka mendesak komitmen walikota agar memihak yang benar dengan segera menjalankan putusan PTUN Jawa Barat yaitu mencabut izin pendirian Salak Tower Hotel.
(D. Raditya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Wirawaspada, Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA

18 December 2025 - 22:10 WIB

Soal Rangkap Jabatan dan Perpanjangan KTA, Ini Kata Sekjen PWI Pusat

13 December 2025 - 08:46 WIB

Jaga Alam Puncak, Menteri LH Tanam Ribuan Pohon

12 December 2025 - 14:44 WIB

Peringati Hakordia, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Menara Jamsostek Gelar Deklarasi Komitmen Anti Korupsi

10 December 2025 - 14:04 WIB

TNI dan Warga Bangun Jembatan Gantung Penghubung Dua Kecamatan di Sukabumi

5 December 2025 - 15:19 WIB

Trending on Headline