Menu

Dark Mode
ChromeOS Bakal Pensiun, Diganti Aluminium OS untuk Chromebook Bonobo Bisa Bermain Pura-pura Layaknya Manusia, Ilmuwan Kagum PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon Anggota DPR AS Desak Bill Gates Bersaksi di Bawah Sumpah soal Epstein Elon Musk Tuding Perdana Menteri Spanyol Tiran, Kenapa?

Kabar Bogor

Soal PDAM, BimaTunggu Pertimbangan Dewan

badge-check


					Soal PDAM, BimaTunggu Pertimbangan Dewan Perbesar

image

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali), Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dapat diberhentikan yang salah satunya karena apabila yang bersangkutan tidak dapat menjalankn tugasnya. Salah satunya yaitu soal pembinaan dan koordinasi kepada karyawannya.

Walikota Bogor Bima Arya mengungkapkan hal itu, Rabu (24/02/16), saat ditanya soal perkembangan kasus tuntutan karyawan PDAM Tirta Pakuan yang meminta agar Untung Kurniadi mundur dari jabatannya sebagai direktur utama.

Namun demikian, jelasnya, saat ini ia masih menunggu hasil pertimbangan yang akan dikeluarkan DPRD Kota Bogor melalui Komisi B.

“Saya kira ketika dewan memberikan pertimbangan nanti akan ada finalisasi di Pemkot. Dewan tidak memutuskan, tetapi hanya dimintai pertimbangan,” terangnya.

Apalagi, lanjut Bima, hal ini tidak bisa terus dibiarkan begitu saja. Karena, sambungnya, proses pengangkatan dan pemberhentian direksi harus melalui pertimbangan dari DPRD.

Sebelumnya, Bima mengaku sudah melayangkan surat kepada DPRD yang isinya meminta pertimbangan soal kasus tuntutan mundur Direktur Utama PDAM Tirta Pakuan Untung Kurniadi.

Langkah tersebut diambilnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011, dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2015 tentang Organ PDAM.

“Kemarin pagi saya mengundang Badan Pengawas (BP), Inspektorat, serta Bagian Hukum untuk menyampaikan finalisasi dari keputusan Pemkot terkait kekisruhan di PDAM,” paparnya.

Terlebih kekisruhan yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini telah berlangsung hampir sepekan, maka harus segera diatasi agar pelayanan tidak terganggu.

“Tak terkecuali kepada seluruh karyawan PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor. Apapun yang terjadi, pelayanan tidak boleh terganggu. Saya kira ini harus segera diselesaikan, agar segera ada kepastian,” tegasnya. #D. Raditya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Peduli Lingkungan, PMC dan Kecamatan Bojonggede Tanam Pohon

5 February 2026 - 13:17 WIB

Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi, Pemkot Bogor Teken Perjanjian

4 February 2026 - 19:58 WIB

Layanan Publik Makin Mudah, Imigrasi dan Dukcapil Buka Layanan di PWI Kota Bogor

4 February 2026 - 19:38 WIB

Buper Pramuka Kota Bogor Segera Difungsikan

1 February 2026 - 15:53 WIB

Pesan Ketua Kwarcab Kota Bogor di Rakerran Bogor Barat, Tentukan Arah Menuju Pramuka Maju dan Bermaslahat

31 January 2026 - 17:32 WIB

Trending on Kabar Bogor