Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Larangan Merokok di Lingkungan Sekolah disambut baik kepala sekolah SMP Negeri 4, Wawan.

Wawan menjelaskan, dengan tema,”Be smart stop smoking now or you will die pathetically untuk itu juga kami terapkan dilingkungan sekolah SMP Negeri 4, untuk tidak merokok dilingkungan sekolah, kami terapkan kepada siswa siswi, guru, staf dan security begitupun kepada tamu yang berkunjung ke sekolah kami,” Ucap Wawan.
Masih kata Wawan, untuk itu kami menugaskan kepada Organisasi siswa intra sekolah (OSIS) untuk mengecek masuk dan keluarnya. siswa siswi untuk menghindari segala sesuatu yang tidak kami inginkan termasuk membawa Roko dan membawa senjata tajam, ini kami lakukan untuk kebaikan SMP Negeri 4 Kota Bogor,”tutup Wawan.|yuda|.