Menu

Dark Mode
HPN 2026, PWI Kota Bogor Buka 3 Layanan Publik Sekaligus Gua Tersegel 40 Ribu Tahun Dibuka, Ungkap Neanderthal Sudah Canggih TikTok Bantah Rumor Terkait Tokopedia, Tegaskan Komitmen Operasional Apple Uji Coba Layar Lipat Tangguh untuk iPhone Fold Nonton di IndoXXI dan LK21 Bisa Kuras Rekening, Ini Link Aman Kapolresta Kota Bogor dan Dandim Ajak Wartawan Kompak Amankan Kota Bogor

Headline

Sidang Lanjutan Kasus AY, KPK Hadirkan 4 Pegawai BPK Jabar

badge-check


					Sidang Lanjutan Kasus AY, KPK Hadirkan 4 Pegawai BPK Jabar Perbesar

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap yang menyeret nama Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di PN Tipikor Bandung, Rabu (24/8/2022).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK sudah menghadirkan 35 saksi. Penyidik KPK masih berusaha membuktikan aliran dana dari Pemkab Bogor kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Pada persidangan hari ini Rabu (24/8/2022), jaksa KPK menghadirkan empat orang pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk membuktikan aliran dana dari Pemkab Bogor kepada BPK. Yakni Anthon Merdiansyah (Pegawai BPK Jabar/Kasub Auditoriat Jabar III/Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Pegawai BPK Jabar/Ketua Tim Ad Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa) dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa).

Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengungkapkan, hingga kini dakwaan KPK lemah untuk menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin. Dalam kasus dugaan suap auditor BPK Jabar ini, Jaksa KPK terlihat masih mengalami kesulitan membuktikan adanya perintah Ade Yasin kepada Ihsan Ayatullah yang menjadi terdakwa. Meski sudah 35 saksi dihadirkan namun belum satupun yang menyatakan Ade Yasin memerintahkan suap.

“Justru dalam persidangan terungkap oknum BPK Jabar lebih aktif melakukan usaha pemerasan dengan memanfaatkan Ihsan Ayatullah. Lemah dan tidak ada kaitannya, saya yakin Ibu Ade Yasin bebas,” tegas Dinalara didampingi tim kuasa hukum Roynal Pasaribu, Kepler Sitohang dan R Jourda Ugroseno.

Menariknya lagi dalam sidang Senin (22/8/2022) lalu, terdakwa Ihsan Ayatullah kembali menegaskan dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin. 

Dalam persidangan di Ruang Sidang IV R Soebekti itu, Ihsan yang menjabat sebagai Kasubid Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor kembali menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Ade Yasin terkait pemberian uang kepada BPK.

Salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan, yakni pemilik Dede Print, Dede Sopian, sempat ditanya oleh Ihsan.

“Pernah melihat saya diberi perintah langsung oleh Ade Yasin soal BPK ini?” tanya Ihsan kepada Dede.

“Tidak pernah,” jawab Dede.

Setelah itu, Ihsan kembali bertanya pada Dede.

“Saudara Dede, pernah melihat atau mendengar saya diberi perintah langsung oleh Pak RY (Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor, red) terkait BPK ini?”

“Tidak pernah,” timpal Dede lagi.

Ihsan pun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendapat perintah dari Ade Yasin soal pemberian uang kepada BPK RI Perwakilan RI.

“Yang Mulia, berkali-kali saya tegaskan, saya tidak pernah mendapat perintah (dari Ade Yasin) soal mengurus BPK ini,” ungkap Ihsan.

Penulis Saleh/*

Editor Aldho Herman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PPLI Dukung Program 1 Hektar Hutan Kota Pemkab Bogor

5 February 2026 - 23:26 WIB

HPN 2026 Banten Siap Digelar, PWI Pusat dan Panitia HPN Konsolidasi

3 February 2026 - 13:01 WIB

Kepala BNN RI Dukung Penguatan Koordinasi Nasional

2 February 2026 - 09:17 WIB

Jalan Batutulis Retak, Dedie Rachim Instruksikan Tutup Jalur Sepeda Motor

30 January 2026 - 18:56 WIB

Kasum TNI Tinjau Pembangunan Huntara-Huntap di Tapanuli Selatan

30 January 2026 - 18:17 WIB

Trending on Headline