Sidang Ketiga, KGP Puas

Sidang kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa paranormal kontroversial Imam Santoso atau yang akrab disapa Ki Gendeng Pamungkas (KGP), kembali digelar diPengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kota Bogor, Senin (27/8/2017).

Sidang kali ini PN Bogor menghadirkan Ahli bahasa Indonesia spesialis Linguistik Forensik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Krisanjaya (46) untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Menurut Krisanjaya, beberapa kalimat yang diduga mengandung unsur kebencian dan SARA dibeberkannya secara gamblang dan jelas.

Sementara itu KGP mengaku puas dengan pemaparan dari saksi ahli dari Polda Metro Jaya Krisanjaya. Menurutnya, saksi ahli telah meluruskan sangkaan Kepolisian atau Jaksa kepada dirinya. “Keterangan yang diberikan saksi ahli sudah benar, saya melihat justeru dia meluruskan sangkaan polisi dan jaksa kepada saya. Karena sesungguhnya fakta di negara ini, Cina tertentu telah melakukan Cinaisasi kepada bangsa ini. Dan membawa Cina dari luar untuk melakukan invasi pekerja ke negara ini, dan mungkin masih banyak lagi persoalan lainnya,” ujar KGP.

Seperti diberitakan, KGP dikenakan alternatif pertama pasal 4 huruf B Jo Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis atau kedua Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau ketiga Pasal 156 KUHP.

reporterpratama

image_pdfimage_print
Share

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *