Menu

Dark Mode
Maling Kabur Pakai Taksi Robot Waymo, Sudah 6 Bulan Belum Tertangkap Ketika Sang Bapak AI Malah Cerita Seram Sambil Kasih Peringatan Tak Mau AI Lepas Kendali, Pemerintah Pastikan Perpres AI Terbit Tahun Ini Komdigi Tegaskan Aturan Pembatasan Akses Medsos Anak Bukan Larangan Pria Jarang Bergerak Rentan Alami Gangguan Saluran Kemih Optimalkan Aliran Air 24 Jam, Tirta Pakuan Lakukan Komisioning

Kabar Bogor

Sesuai Arahan Presiden, Rudy Susmanto Terbitkan SE Soal ASRI

badge-check


					Bupati Bogor Rudy Susmanto. (foto kominfo kab bogor) Perbesar

Bupati Bogor Rudy Susmanto. (foto kominfo kab bogor)

Cibinong– Sebagai tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah tahun 2026, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/682-SDA mengenai pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di wilayah Kabupaten Bogor. Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat partisipasi aktif dari seluruh instansi pemerintah, dunia usaha, hingga lapisan masyarakat dalam menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik.

Melalui surat tertanggal 25 Februari 2026 tersebut, Bupati menginstruksikan empat pilar utama implementasi bagi seluruh pemangku kepentingan, yakni

1. AMAN (Keamanan & Mitigasi): Fokus pada penerangan lingkungan malam hari, pengaktifan kembali Siskamling, pemeriksaan instalasi listrik secara rutin, serta penyediaan wadah khusus untuk sampah B3 dan alat pelindung diri (APD) sederhana.
2. SEHAT (Kualitas Lingkungan): Mendorong pemilahan sampah organik dan non-organik, pengelolaan sanitasi air bersih, serta memastikan area publik bebas dari bau, hama (lalat/tikus), dan genangan air.
3. RESIK (Kebersihan Terintegrasi): Mewajibkan aksi kerja bakti rutin selama 30 menit setiap Selasa sebelum bekerja, serta gotong royong setiap Jumat setelah olahraga bersama tanpa mengganggu pelayanan publik. Selain itu, ditekankan pula penguatan Bank Sampah dan penegakan disiplin kebersihan.
4. INDAH (Estetika Publik): Menggalakkan penanaman pohon di ruang terbuka hijau, penataan taman, pengecatan ulang area kusam, hingga penertiban reklame yang tidak estetis.

Pemerintah Kabupaten Bogor tampaknya  tidak main-main dalam pelaksanaan gerakan ini. Dalan surat edaran seluruh pihak terkait diwajibkan melaporkan progres pelaksanaan setiap hari Selasa dan Jumat paling lambat pukul 13.00 WIB melalui tautan resmi yang telah disediakan.

“Akan dilakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan secara berkala. Kami juga akan memberikan apresiasi khusus bagi pihak-pihak yang menunjukkan kinerja baik dalam menjalankan gerakan ini,” tegas Rudy Susmanto dalam surat edaran tersebut.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, pimpinan BUMN/BUMD, hingga pengelola kawasan industri, perumahan, hotel, dan pusat perbelanjaan di lingkungan Kabupaten Bogor. M syahrul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

HJB 544, Dedie-Jenal Beri Penghargaan kepada Masyarakat

3 June 2026 - 23:19 WIB

Hari Jadi Bogor, Ruang Riung Reang Karinding #2 Hidupkan Tradisi Sunda di Alam Terbuka 

31 May 2026 - 18:50 WIB

Wakil Wali Kota Bogor Main Api

30 May 2026 - 20:06 WIB

Cetak Pemimpin Hebat, Pramuka Kota Bogor Gelar Dianpinsat

30 May 2026 - 19:00 WIB

Dua Dekade TDA, Fashion and Culinary Fair Digelar

30 May 2026 - 18:38 WIB

Trending on Kabar Bogor