Menu

Dark Mode
Raperda Peningkatan Status BPBD Kota Bogor 50+ Ucapan Selamat Hari Kartini 2026 untuk WhatsApp Status & IG Story Johny Srouji Jadi Bos Hardware Apple, Peran Makin Besar Pelihara Puluhan Ribu Ular Mematikan, Gadis Ini Dapat Rp 2,5 Miliar Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar Penembakan di Papua: Dua Insiden Berbeda, Tidak Saling Berkaitan

Kabar Bogor

Sesuai Arahan Presiden, Rudy Susmanto Terbitkan SE Soal ASRI

badge-check


					Bupati Bogor Rudy Susmanto. (foto kominfo kab bogor) Perbesar

Bupati Bogor Rudy Susmanto. (foto kominfo kab bogor)

Cibinong– Sebagai tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah tahun 2026, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/682-SDA mengenai pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di wilayah Kabupaten Bogor. Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat partisipasi aktif dari seluruh instansi pemerintah, dunia usaha, hingga lapisan masyarakat dalam menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik.

Melalui surat tertanggal 25 Februari 2026 tersebut, Bupati menginstruksikan empat pilar utama implementasi bagi seluruh pemangku kepentingan, yakni

1. AMAN (Keamanan & Mitigasi): Fokus pada penerangan lingkungan malam hari, pengaktifan kembali Siskamling, pemeriksaan instalasi listrik secara rutin, serta penyediaan wadah khusus untuk sampah B3 dan alat pelindung diri (APD) sederhana.
2. SEHAT (Kualitas Lingkungan): Mendorong pemilahan sampah organik dan non-organik, pengelolaan sanitasi air bersih, serta memastikan area publik bebas dari bau, hama (lalat/tikus), dan genangan air.
3. RESIK (Kebersihan Terintegrasi): Mewajibkan aksi kerja bakti rutin selama 30 menit setiap Selasa sebelum bekerja, serta gotong royong setiap Jumat setelah olahraga bersama tanpa mengganggu pelayanan publik. Selain itu, ditekankan pula penguatan Bank Sampah dan penegakan disiplin kebersihan.
4. INDAH (Estetika Publik): Menggalakkan penanaman pohon di ruang terbuka hijau, penataan taman, pengecatan ulang area kusam, hingga penertiban reklame yang tidak estetis.

Pemerintah Kabupaten Bogor tampaknya  tidak main-main dalam pelaksanaan gerakan ini. Dalan surat edaran seluruh pihak terkait diwajibkan melaporkan progres pelaksanaan setiap hari Selasa dan Jumat paling lambat pukul 13.00 WIB melalui tautan resmi yang telah disediakan.

“Akan dilakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan secara berkala. Kami juga akan memberikan apresiasi khusus bagi pihak-pihak yang menunjukkan kinerja baik dalam menjalankan gerakan ini,” tegas Rudy Susmanto dalam surat edaran tersebut.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, pimpinan BUMN/BUMD, hingga pengelola kawasan industri, perumahan, hotel, dan pusat perbelanjaan di lingkungan Kabupaten Bogor. M syahrul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

BPBD dan Kwarcab Kota Bogor Lahirkan Pramuka Tangguh Bencana

17 April 2026 - 19:59 WIB

Ribuan Pegiat Kebudayaan Hadiri Riung Mungpulung Kasundaan di Kebun Raya Bogor

17 April 2026 - 17:59 WIB

Pemkab Bogor dan Polres Bogor Sepakat Bentuk Timsus Penanganan Pungli

14 April 2026 - 20:34 WIB

Wali Kota Bogor dan Ketua Kadin Jabar Sepakat Sinergi

13 April 2026 - 15:30 WIB

Fokus Kekuatan Internal, Pramuka Kota Bogor Gelar Penyegaran dan Penguatan Andalan

11 April 2026 - 11:30 WIB

Trending on Kabar Bogor