Menu

Dark Mode
Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027 Dicopot Prabowo, Purbaya Posting TikTok: Udah Siap Belum? Anak Krakatau Tumbuh Lagi, Kini Berbeda dari Sebelum Tsunami 2018 Bulan Sabit dan Venus Bersanding di Langit Indonesia, Fenomena Apa? Bos Anthropic Ingin Perlambat AI Tapi ‘Takut’ Xi Jinping iPhone Duo Baru Permulaan, Apple Siapkan Duo Max, Mini dan SE

Kabar Bogor

Sesuai Arahan Presiden, Rudy Susmanto Terbitkan SE Soal ASRI

badge-check


					Bupati Bogor Rudy Susmanto. (foto kominfo kab bogor) Perbesar

Bupati Bogor Rudy Susmanto. (foto kominfo kab bogor)

Cibinong– Sebagai tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah tahun 2026, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/682-SDA mengenai pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) di wilayah Kabupaten Bogor. Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat partisipasi aktif dari seluruh instansi pemerintah, dunia usaha, hingga lapisan masyarakat dalam menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik.

Melalui surat tertanggal 25 Februari 2026 tersebut, Bupati menginstruksikan empat pilar utama implementasi bagi seluruh pemangku kepentingan, yakni

1. AMAN (Keamanan & Mitigasi): Fokus pada penerangan lingkungan malam hari, pengaktifan kembali Siskamling, pemeriksaan instalasi listrik secara rutin, serta penyediaan wadah khusus untuk sampah B3 dan alat pelindung diri (APD) sederhana.
2. SEHAT (Kualitas Lingkungan): Mendorong pemilahan sampah organik dan non-organik, pengelolaan sanitasi air bersih, serta memastikan area publik bebas dari bau, hama (lalat/tikus), dan genangan air.
3. RESIK (Kebersihan Terintegrasi): Mewajibkan aksi kerja bakti rutin selama 30 menit setiap Selasa sebelum bekerja, serta gotong royong setiap Jumat setelah olahraga bersama tanpa mengganggu pelayanan publik. Selain itu, ditekankan pula penguatan Bank Sampah dan penegakan disiplin kebersihan.
4. INDAH (Estetika Publik): Menggalakkan penanaman pohon di ruang terbuka hijau, penataan taman, pengecatan ulang area kusam, hingga penertiban reklame yang tidak estetis.

Pemerintah Kabupaten Bogor tampaknya  tidak main-main dalam pelaksanaan gerakan ini. Dalan surat edaran seluruh pihak terkait diwajibkan melaporkan progres pelaksanaan setiap hari Selasa dan Jumat paling lambat pukul 13.00 WIB melalui tautan resmi yang telah disediakan.

“Akan dilakukan monitoring, evaluasi, serta pengawasan secara berkala. Kami juga akan memberikan apresiasi khusus bagi pihak-pihak yang menunjukkan kinerja baik dalam menjalankan gerakan ini,” tegas Rudy Susmanto dalam surat edaran tersebut.

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, pimpinan BUMN/BUMD, hingga pengelola kawasan industri, perumahan, hotel, dan pusat perbelanjaan di lingkungan Kabupaten Bogor. M syahrul

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Petugas Gabungan di Bogor Terus Berjibaku Padamkan 8 Lahan Sampah Terbakar

14 September 2026 - 19:36 WIB

67 Tahun Pelopor, Momentum Evaluasi dan Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

14 September 2026 - 19:32 WIB

Pemkot Bogor dan Danone Indonesia Kolaborasi Kembangkan UMKM agar Naik Kelas

14 September 2026 - 19:28 WIB

Denny Mulyadi Dorong Peningkatan Pelayanan Publik dalam Penilaian Ombudsman 2026

14 September 2026 - 19:25 WIB

CAS Bagikan Ratusan Paket Makan Gratis

11 September 2026 - 16:00 WIB

Trending on Kabar Bogor